
batampos – Personel Polsek Sekupang mengawal juru sita Pengadilan Negeri Batam yang melakukan eksekusi dan pengosongan satu unit rumah di Perumahan Devin Premiere Blok D1 Nomor 110, Tanjungriau, Sekupang, Rabu (19/10).
Proses eksekusi lahan ini diawali dengan digelar apel dan pengarahan yang dipimpin langsung Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana. Ini ditujukan guna mengetahui langkah-langkah dalam pengamanan eksekusi dan pengosongan rumah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Sekupang, Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Kanit Intelkam Polsek Sekupang, 15 Personil Polresta Barelang dan Juru sita pengadilan Negeri Batam.
Baca Juga: Ini Cara dan Syarat Menjadi Peserta BPJS Kesehatan Gratis
Pelaksanaan disaksikan oleh kedua belah pihak antara penggugat PT. Devin Buana Perkasa dan tergugat Zainal Abidin dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan Pengadilan Negeri Batam.
Pihak pengadilan Negeri Batam membacakan keputusan Sidang Eksekusi dengan hasil putusan pengadilan Negeri Batam nomor 33/Pdt.G.S/2021 PN. BTM tanggal 29 Juli 2021 pengamanan oleh Personil Polresta Barelang dan Polsek Sekupang.
Usai membacakan putusan, para petugas beserta kuli angkut mulai mengemasi barang-barang yang ada di dalam rumah. Tidak ada perlawanan dari pemilik rumah. Mereka pasrah ketika petugas juru sita dan kuli angkut mengeluarkan barang-barang.
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha, mengatakan, kegiatan eksekusi ini merupakan pengosongan sebidang tanah dan bangunan.
Baca Juga: Kode Pos Kota Batam
“Alhamdulillah berjalan aman terkendali. Tak ada perlawanan dari pihak tergugat terkait pelaksanaan eksekusi dan pengosongan rumah,” ujar Kompol Yudha.
Ditambahnya, sempat ada kekhawatiran akan terjadi perlawanan. Tapi, kekhawatiran itu tidak terjadi. Sehinga semuanya berjalan aman.
“Tidak sampai satu jam sudah selesai,” pungkas Kapolsek.(*)
Reporter: Rengga Yuliandra



