
batampos – Unit Reskrim Polsek Sekupang mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Perumahan Taman Asri, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang. Lima pelaku berhasil diamankan setelah diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang warga.
Korban diketahui berinisial DF, 46, seorang wiraswasta yang tinggal di lokasi kejadian. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (1/4) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah korban.
Kanit Reskrim Polsek Sekupang Ipda Riyanto menjelaskan, kejadian bermula dari persoalan utang. Sekitar pukul 14.00 WIB, salah satu pelaku berinisial SMP (35) mendatangi rumah korban untuk menagih cicilan pinjaman milik anak korban dari koperasi berbunga.
“Total pinjaman Rp1 juta, dan yang belum dibayar tinggal Rp300 ribu. Saat itu anak korban tidak berada di rumah, sehingga terjadi cekcok antara pelaku dan korban,” ujarnya, Senin (6/4).
Merasa tidak mendapat respons baik, pelaku SMP kemudian memanggil rekan-rekannya. Tak lama berselang, ia kembali ke rumah korban bersama empat orang lainnya, yakni RKP, (24), KKM (26), OMP (30) dan WS (22).
Kedatangan mereka kembali memicu keributan. Korban yang tidak terima langsung mengusir para pelaku. Namun situasi justru memanas.
“Pelaku RKP lebih dulu memukul wajah korban, kemudian diikuti pelaku lainnya secara bersama-sama,” jelas Riyanto.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di wajah serta memar di sejumlah bagian tubuh.
Mendapat laporan adanya keributan, Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait langsung memerintahkan personel piket yang dipimpin Kanit Reskrim untuk turun ke lokasi. Polisi kemudian mengamankan para pelaku dan membawa mereka ke Mapolsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, kelima pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima helai pakaian milik pelaku, satu unit handphone, serta hasil Visum et Repertum (VER) korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kapolsek Sekupang mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan.
“Setiap persoalan sebaiknya diselesaikan secara baik. Jika ada masalah, segera laporkan ke pihak kepolisian agar tidak berujung pidana,” tegasnya.(*)



