Minggu, 15 Maret 2026

Polsek Sekupang Selesaikan Dugaan Pencemaran Nama Baik dengan Restorative Justice

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Polsek Sekupang menerapkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan dua orang pengurus Yayasan Thoriqul Jannah, Sungai Harapan. Foto: Polsek Sekupang untuk Batam Pos

batampos – Polsek Sekupang menerapkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan dua orang pengurus Yayasan Thoriqul Jannah, Sungai Harapan, Selasa (28/6/2022).

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha, Suryawardana, melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Muhammad Ridho, menjelaskan, pihak Polsek Sekupang menjadi mediator antara kedua belah pihak.

Usai proses itu, lanjut Iptu Ridho, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara keadilan restoratif.

“Keadilan restoratif atau restorative justice saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara ringan. Sebagaimana yang diatur dalan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Kasus ini diselesaikan melalui restorative justice, setelah semua unsur persyaratan terpenuhi,” ujar Iptu Ridho.

Ia mengatakan, tidak semua perkara yang dilaporkan harus masuk ke meja hijau, sebab tujuan masyarakat melaporkan kasus itu ke pihak Kepolisian adalah untuk mencari keadilan.

Namun jika keadilan tersebut dapat diperoleh di tingkat polsek kenapa harus sampai ke pengadilan atau meja hijau.

Terlebih lagi tidak semua perkara yang menempuh jalur hukum hingga ke meja hijau memperoleh keadilan yang hakiki, karena keadilan yang hakiki itu hanya datang dari yg maha kuasa dan dari mereka-mereka yang berperkara.

“Melalui Restorative Justice ini kita berusaha mengembalikan atau memulihkan kembali hak-hak korban seperti keadaan semula. Sehinga keadilan tercapai tanpa harus menempuh jalur hukum hingga ke meja hijau di Pengadilan,” tuturnya.

Selain itu, ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk memilah informasi. Sekecil apapun informasi yang diterima agar dicek dulu kebenarannya, supaya tidak menimbulkan fitnah yang dapat menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.

“Jangan sampai kita menyebarkan informasi yang belum tentu benar, sehingga dapat menyebabkan fitnah dan keresahan di masyarakat,” tambah Iptu Ridho.

Penyelesaian perkara pidana lewat Restorative Justice itu dilakukan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Ridho terhadap SH dan YD yang sama-sama merupakan warga Sei Harapan, Sekupang.

Kejadian bermula saat YD yang saat itu menjabat sebagai bendahara Yayasan Thoriqul Jannah menerima infaq pembangunan masjid dari salah seorang warga sebesar Rp 500 ribu.

YD selanjutnya melaporkan infak itu ke WA group yayasan, namun beberapa hari kemudian pemberi infak meminta agar namanya tidak disebut atau dari hamba Allah.

Namun pada saat itu tidak dilaporkan oleh YD di WA group Yayasan. Permasalahan mulai terjadi pada saat pelaporan Akhir Tahun dimana SH yang juga menjabat sebagai pembina yayasan menemukan adanya infaq yang tidak dilaporkan oleh YD.

Merasa tidak ada menggelapkan uang itu akhirnya pada 21 Desember 2021 YD melaporkan peristiwa dugaan pencemaran nama baik tersebut ke Polsek Sekupang.

“Sebenarnya permasalahan ini bermula karena kurang harmonisnya hubungan sesama pengurus yayasan terutama antara SH dan YD yang sudah berlangsung sejak tahun 2014 ketika pilkada dan dilanjutkan dengan ketika kedua belah pihak maju sebagai calon RT. Sehingga hubungan diantara keduanya jadi renggang dan juga berdampak kepada lingkungan masyarakat sekitar,” katanya.

Sehingga lewat Restorative Justice ini atas permintaan pelapor kiranya mediasi dilakukan di masjid Thoriqul Jannah karena permasalahan ini mengenai infaq pembangunan Masjid dan juga sebelumnya sudah pernah diadakan rapat untuk kalrifikasi namun rapat tersebut tidak menemukan hasil (deadlock).

“Sehingga kita mengakomodir permintaan pelapor dan diamini terlapor, sehingga kita adakan kegiatan mediasi tersebut di Masjid Thoriqul Jannah pada Sabtu 24 Juni 2022 sekira pukul 20.00 wib bakda isya yang dihadiri perangkat RT, RW, pengurus masjid, pengurus yayasan, majelis taklim dan beberapa warga sehingga masalah tersebut bisa diselesaikan,” ungkapnya.

Iptu Ridho berharap apa yang terjadi ini menjadi pembelajaran semua sehingga ke depan tidak terjadi lagi seperti ini.

“Kalau suatu permasalahan bisa diselesaikan di tingkat RT, RW atau di tingkat polsek sekalipun kenapa harus sampai ke meja hijau,  karena tujuan masyarakat melapor ke pihak Kepolisian sejatinya adalah mencari keadilan, dan jika di tingkat polsek keadilan itu tercapai kenapa harus sampai ke pengadilan,” pungkas Iptu Ridho.

Sementara itu kedua belah pihak mengapresiasi upaya Restorative Justice yang dilakukan Polsek Sekupang.

Seperti yang diutarakan SH saat dikonfirmasi Batam Pos. Menurutnya langkah Restorative Justice ini menjadi jalan terbaik demi kepentingan bersama sehingga ke depan hubungan antara kedua belah pihak menjadi lebih baik.

SH mengapresiasi polsek Sekupang dalam hal ini Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Ridho yang sudah menyelesaikan masalah ini Restorative Justice ini.

“Kita apresiasi Polsek Sekupang yang sudah memediasi kami sehingga masalah ini bisa selesai dan menjadi yang terbaik bagi kita bersama,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan YD, Ia mengaku apresiasi kepada Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Ridho yang sudah memediasi permasalahan ini dengan baik. Ia berharap dengan kejadian ini menjadi pembelajaran untuk semua sehingga ke depan tidak terulang lagi.

“Kita apresiasi pak kanit, kita melakukan perdamaian di masjid dan semoga ada hikmah dan pembelajaran bagi kita bersama,” pungkasnya.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

SALAM RAMADAN