Jumat, 10 April 2026

Polsek Sekupang Tangkap Dua Kelompok Curanmor, Pelakunya Anak di Bawah Umur

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Personel Polsek Sekupang mengiring para pelaku Curanmor yang merupakan anak di bawah umur. Foto: Humas Polresta Barelang

batampos – Polsek Sekupang menangkap dua kelompok pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana, mengatakan, pihaknya mendapatkan dua laporan polisi terkait Curanmor.

Dari laporan tersebut tim Reskrim Polsek Sekupang langsung bergerak dan menangkap tujuh orang pelaku yang masih di bawah umur.

“Pelaku yang diamankan berinisial FDH (15), MR (15), AH (15), AR (17), WL (17), AP (16) dan AT (18),” jelasnya.

Para pelaku kata dia ditangkap di dua lokasi yakni Perum De Puri dan Kaveling Beliung, Sekupang.

Dari tujuh pelaku tersebut lanjutnya tiga orang merupakan resedivis. Yakni FDH, MR dan AH.

“Dalam kurun waktu 4 hari kita berhasil mengamankan dua kelompok pencurian bermotor dengan 7 pelaku yang melakukan aksinya di beberapa wilayah di Kecataman Sekupang. Yang mana pelaku tersebut merupakan anak di bawah umur,” jelasnya.

Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHP Dengan Ancaman 7 Tahun Penjara.(*)

Reporter: Messa Haris

UPDATE