
batampos – Polsek Sekupang menangkap FA (18) pelaku asusila terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana, mengatakan, pelaku ditangkap di salah satu Hotel di kawasan Lubuk Baja pada Selasa (15/2/2022).
“Orang tua korban mengetahui bahwa anaknya telah dicabuli oleh pelaku FA pada saat korban sudah hamil dengan usia kandungan 7 bulan,” ujarnya, Sabtu (19/2/2022).
Orangtua korban lanjutnya, pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 07.00 WIB mendengar teriakan dari sang buat hati yang berada di kamar mandi.
“Korban memberitahukan kepada orangtuanya bahwa perutnya mengalami nyeri-nyeri seperti sedang haid,” jelasnya.
Namun kata dia, setelah dicek, orangtua korban melihat di kasur korban basah dan diduga air ketuban yang pecah.
Khawatir dengan kondisi anaknya yang terus merasa kesakitan, orangtua korban pergi untuk menjemput bidan ke rumah.
“Tapi setibanya di rumah, pelapor (orangtua korban) sudah melihat seorang bayi yang dilahirkan oleh anaknya,” paparnya.
Ia menjelaskan, setelah pihaknya menerima limpahan laporan polisi dari Polsek Sagulung pada Senin (17/1/2022).
Pihaknya lantas melakukan serangkaian penyelidikan guna mencari petunjuk atas kejadian tersebut.
“Setelah mendapat petunjuk, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang, AKP Buhedi Sinaga, melakukan penangkapan terhadap FA di salah satu hotel di kawasan Lubuk Baja,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUHPidana.
“Pelaku diancam dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” jelasnya.
Reporter: Messa Haris



