
batampos – Kasus pencabulan terhadap anak kembali mengguncang Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Mirisnya, pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur. Seorang remaja laki-laki berinisial FBR (14) diamankan Unit Reskrim Polsek Sekupang setelah diduga mencabuli bocah laki-laki berusia 6 tahun di kawasan semak-semak sekitar masjid di Kelurahan Tiban Indah.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, melalui Kanit Reskrim Ipda Riyanto, membenarkan penanganan kasus tersebut. Pelaku diamankan untuk menjalani proses hukum pada Selasa (20/1).
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan orang tua korban berinisial SI, yang melihat perubahan perilaku anaknya pada 23 Desember 2025. Korban diketahui memperagakan gerakan tidak pantas yang membuat orang tua terkejut dan langsung melakukan pendalaman.
Saat ditanya, korban akhirnya mengaku telah mengalami pencabulan yang dilakukan oleh FBR. Peristiwa tersebut terjadi di area semak-semak di ujung kawasan masjid tempat korban biasa bermain.
“Orang tua korban kemudian mengecek rekaman CCTV masjid. Dari rekaman tanggal 19 Desember 2025 sore, terlihat pelaku membawa korban berjalan menuju area semak-semak di ujung masjid,” ujar Ipda Riyanto, Kamis (22/1).
Berbekal pengakuan korban, rekaman CCTV, serta hasil Visum et Repertum (VER), Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan intensif. Setelah alat bukti dinyatakan cukup, petugas menjemput pelaku di kediamannya dengan didampingi orang tua karena statusnya masih anak.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, FBR ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan disangkakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Meski demikian, mengingat pelaku masih berusia 14 tahun, Polsek Sekupang akan mengedepankan penanganan perkara sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), termasuk mengupayakan diversi.
“Kami tetap memproses perkara ini secara profesional, dengan memperhatikan perlindungan hak anak, baik korban maupun pelaku,” tegas Ipda Riyanto.(*)



