Senin, 29 Juni 2026

Ponsel Ilegal Sitaan BC Batam Akan Dilepas Asalkan Pajak Dibayar

Berita Terkait

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI ) Bea Cukai Batam Setiawan Rosyidi memberikan pemaparan capaian kinerja semester 1 2026 di kantor Bea Cukai Batam, Jumat (26/6). F.Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Bea Cukai Batam menegaskan barang hasil penindakan dugaan pelanggaran kepabeanan tidak sertamerta dimusnahkan. Penanganannya disesuaikan dengan status barang dan jenis pelanggaran yang dilakukan, seperti pada kasus 337 unit telepon seluler yang diselesaikan melalui mekanisme administrasi.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, menjelaskan ratusan telepon seluler tersebut bukan merupakan barang impor ilegal dari luar negeri. Barang itu berasal dari dalam negeri dan masuk ke Batam yang berstatus sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ).

”Ponsel itu barang dalam negeri. Ketika masuk ke Batam sebagai kawasan FTZ, seharusnya digunakan atau dipasarkan di Batam, bukan dibawa keluar lagi tanpa memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Setiawan.

Ia menjelaskan, barang yang masuk ke Batam memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena status Batam sebagai kawasan perdagangan bebas. Namun, apabila barang tersebut akan dikeluarkan menuju daerah lain di Indonesia, kewajiban perpajakan harus dipenuhi terlebih dahulu.

Baca Juga: 89 Persen Pasien HIV di Batam Jalani Terapi ARV

Dalam kasus tersebut, Bea Cukai melakukan penindakan saat barang masih berada di Batam dan belum keluar dari kawasan FTZ. Karena pengiriman berhasil dihentikan sebelum meninggalkan Batam, penyelesaian perkara masih dapat dilakukan melalui mekanisme administrasi.

”Barang itu belum keluar. Saat akan keluar kami lakukan penindakan. Kemudian ditanyakan apakah kewajiban pajaknya sudah dipenuhi. Dalam kasus ini akhirnya diselesaikan dengan pembayaran kekurangan PPN oleh pemilik barang,” katanya.

Setelah seluruh kewajiban perpajakan dilunasi, barang tersebut dapat dilepaskan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Setiawan menjelaskan, mekanisme tersebut berbeda apabila tidak ada pihak yang menyelesaikan kewajiban administrasi atas barang hasil penindakan. Pada tahap awal, barang akan berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN), sementara pemilik masih diberikan kesempatan selama 30 hari untuk menyelesaikan kewajibannya.

”Kalau dalam 30 hari itu tidak ada penyelesaian, statusnya berubah menjadi Barang Menjadi Milik Negara (BMMN),” ujarnya.

Selanjutnya, setelah ditetapkan sebagai BMMN, masih terdapat masa administrasi selama 60 hari sebelum pemerintah menentukan tindak lanjut terhadap barang tersebut.

Menurut Setiawan, untuk komoditas berupa telepon seluler terdapat ketentuan khusus. Ponsel pada umumnya tidak dapat dihibahkan. Adapun tindak lanjut berupa pelelangan maupun pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan karakteristik barang serta regulasi dari kementerian terkait.

Baca Juga: Nama Kasubdit Tipikor Polda Kepri Dicatut, Masyarakat Diminta Waspadai Modus Penipuan

Sebelumnya, Bea Cukai Batam menggagalkan upaya pengiriman 337 unit telepon seluler tanpa dokumen kepabeanan di Pelabuhan Ro-Ro Telaga Punggur. Seluruh barang ditemukan di dalam kompartemen tersembunyi sebuah mobil pikap yang hendak menyeberang menuju Tanjung Buton, Riau.

Barang yang diamankan terdiri atas 167 unit iPhone 14 berkapasitas 128 GB, 100 unit iPhone 15 128 GB, 20 unit iPhone 17 Pro Max 512 GB, serta 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256 GB.

Nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai Rp3,76 miliar dengan potensi kerugian negara akibat tidak terpenuhinya kewajiban perpajakan sekitar Rp414 juta. (*)

UPDATE