Selasa, 3 Maret 2026

Potensi Kehilangan PAD Besar karena TKA Ilegal yang Bekerja di Kepri

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya. F. Cecep Mulyana-Batam Pos

batampos – Potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepulauan Riau mencuat seiring temuan puluhan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja tanpa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Ketiadaan dokumen berimplikasi pada tak tersetornya Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) ke kas negara dan daerah.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Diky Wijaya. Ia bilang, temuan itu setelah inspeksi mendadak di PT Huaqiang Konstruksi Indonesia di kawasan industri Galang Batang, Kabupaten Bintan, pada awal Februari lalu.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim pengawas ketenagakerjaan mendapati 30 TKA tidak memiliki dokumen kerja resmi.

“Tindak lanjut kami lakukan sesuai ketentuan. Kami berkoordinasi dengan pihak imigrasi agar TKA tidak lagi menggunakan visa indeks C16, C18, dan C20 untuk bekerja tanpa RPTKA,” ujar Diky, Senin (2/3).

Para pekerja asing yang terjaring dikenai sanksi administratif berupa denda berdasarkan lama pelanggaran. “Jika satu bulan Rp6 juta, dua bulan Rp12 juta, dan tiga bulan Rp18 juta,” tambahnya.

Ia menyebut, jumlah pasti TKA yang dikenai sanksi maupun total denda yang terkumpul masih dalam proses penghitungan. Setelah ditetapkan, Disnakertrans akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait mekanisme pembayaran.

Diky memaparkan potensi kehilangan penerimaan daerah apabila TKA tidak membayar kewajiban DKPTKA melalui RPTKA.

“Kalau diasumsikan ada 500 TKA tanpa RPTKA, dengan kewajiban rata-rata 1.200 dolar AS per orang per bulan, lalu dikali kurs Rp16 ribu, itu potensi kehilangan yang bisa terjadi,” ujarnya.

Pengawasan di kawasan Galang Batang masih berjalan karena banyak perusahaan subkontraktor yang mempekerjakan TKA, terutama asal Tiongkok. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap hingga seluruh pekerja asing dipastikan mengantongi dokumen sah.

Selain di Bintan, pengawasan juga menyasar kawasan industri di Batam. Di kawasan Tanjung Sauh, dokumen RPTKA perusahaan dinyatakan lengkap. (*)

ReporterArjuna

SALAM RAMADAN