
batampos – Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 dipastikan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafky Rasid, menyebut seluruh daerah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat yang menjadi dasar penghitungan UMK tahun depan.
Rafky mengatakan, aturan baru terkait penetapan UMK disebut-sebut akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah sebagai pengganti PP 36 Tahun 2024. Draf aturan tersebut dikabarkan sudah hampir final, namun belum disahkan karena masih ada beberapa poin yang belum mencapai kesepakatan antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
“Pada intinya kita menunggu pemerintah pusat. Aturannya hampir final, dan tidak mungkin UMK 2026 tidak dikeluarkan karena itu bisa menimbulkan gejolak. Tapi karena belum ada aturan yang pasti, kita sama-sama menunggu,” ujarnya, Selasa (18/11).
Baca Juga: Penghitungan UMK 2026 Gunakan Formula Baru, KHL ILO hingga Revisi Alfa Dibahas di Batam
Rafky mengungkapkan, meski aturan yang berlaku selama ini menentukan penetapan UMK maksimal pada 20 November, ada kemungkinan besar jadwal tersebut akan mundur. Informasi sementara, kata dia, penetapan UMK 2026 berpotensi dilakukan pada pertengahan Desember.
“Bocorannya, penetapan UMK yang biasanya 20 November kemungkinan bergeser ke Desember, sekitar pertengahan. Jadi kita tunggu saja,” tambahnya.
Salah satu poin krusial yang masih menjadi tarik-menarik adalah formula α (alpa) dalam perhitungan UMK. Mulanya, angka alpa disebut akan direvisi dari rentang 0,1–0,3. Pemerintah kemudian mengusulkan perubahan menjadi 0,2–0,7. Namun dalam perkembangan terbaru, muncul lagi angka baru yang memunculkan keberatan dari pihak pekerja.
“Pihak pekerja tidak mau menerima alpa segitu. Ada perbedaan pendapat yang masih dicari jalan tengahnya oleh Kemenaker,” jelas Rafky.
Ia menegaskan bahwa para pengusaha tetap menunggu keputusan resmi pemerintah dan berharap aturan tersebut segera diterbitkan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha maupun pekerja.
“Draf final sebenarnya sudah oke, hanya ada beberapa poin kecil yang perlu disepakati. Kita tunggu saja kabar resminya dari pemerintah pusat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto, mengonfirmasi bahwa daerah belum bisa melangkah lebih jauh karena aturan dari pusat belum diterbitkan.
“Kita masih menunggu regulasi dari pusat. Sampai hari ini belum turun. Kamis ini dijadwalkan pembahasan perdana, jadi belum bisa bicara banyak. Mau bahas apa kalau rujukannya belum ada,” ujarnya.
Yudi menambahkan, rancangan aturan baru sebenarnya sudah mereka terima, namun sifatnya masih rancangan sehingga belum bisa dijadikan dasar.
“Kita terus berkomunikasi dengan pusat. Tapi karena aturannya belum final, kita belum bisa memastikan metode perhitungan atau apakah KHL masuk atau tidak. Kita tunggu aturan resminya,” katanya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



