Kamis, 15 Januari 2026

PPDB 2025, Jalur Prestasi dan Domisili Diatur Lebih Rinci

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Orang tua siswa mendatangai SMAN 1 Batam untuk mendaftarkan anaknya.

batampos — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) (sekarang disebut SPMB/Seleksi Penerimaan Murid Baru) Tahun Ajaran 2025 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan segera dibuka. Dalam petunjuk teknis (juknis) terbaru yang telah dirilis oleh Dinas Pendidikan, sistem SPMB dirancang lebih ketat dan adil. Jalur seleksi akan difokuskan pada tiga kategori utama, yaitu jalur prestasi, afirmasi, dan domisili.

Jalur prestasi menjadi sorotan utama karena membuka peluang besar bagi peserta didik yang memiliki catatan akademik dan nonakademik unggul. Tidak hanya berlaku untuk seleksi tingkat kabupaten/kota dan provinsi, jalur ini juga diterapkan hingga ke jenjang nasional dan internasional, terutama untuk siswa yang berminat melanjutkan pendidikan ke SMK dengan kompetensi keahlian tertentu.

Penilaian dalam jalur prestasi ditetapkan menggunakan formula terstruktur, yaitu kombinasi antara nilai rata-rata rapor (NRR) dari semester 1 hingga 5 yang berbobot 70 persen, dan prestasi di bidang lomba akademik maupun nonakademik dengan bobot 30 persen. Nilai akhir seleksi ditentukan dari penggabungan kedua komponen ini.

“Formula penilaian jalur prestasi SMK menggunakan rumus NA = (NRR x 70%) + (NP x 30%),” demikian isi juknis resmi dari Dinas Pendidikan. Dengan sistem ini, peserta didik yang konsisten dalam akademik dan memiliki prestasi tambahan akan lebih diunggulkan dalam proses seleksi.

Selain itu, jalur khusus prestasi juga dibuka bagi Ketua OSIS dan Ketua Pramuka. Namun, jika jumlah pendaftar pada jalur ini melebihi kuota 2,5 persen, maka seleksi akan dilakukan berdasarkan nilai rata-rata rapor. Hal ini bertujuan menjaga kualitas calon pemimpin muda yang tidak hanya aktif berorganisasi, tetapi juga unggul secara akademik.

Pemerintah juga menyiapkan jalur afirmasi dengan kuota 15 persen dari daya tampung setiap sekolah. Jalur ini diperuntukkan bagi peserta dari keluarga tidak mampu, penyandang disabilitas, serta anak-anak dari panti asuhan atau lembaga sosial. Bukti-bukti pendukung seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), surat keterangan disabilitas dari dokter, hingga surat dari Dinas Sosial wajib dilampirkan.

Sementara itu, jalur domisili tetap diberlakukan dengan kuota 10 persen. Jalur ini mengutamakan siswa yang berdomisili di sekitar sekolah dengan penilaian berdasarkan jarak terdekat dari rumah ke sekolah. Tujuannya adalah mempermudah akses siswa ke satuan pendidikan terdekat tanpa terkendala faktor geografis.

Jadwal pelaksanaan PPDB telah ditetapkan secara serentak untuk seluruh SMA, SMK, dan SLB, yakni masa pendaftaran pada 11–14 Juni 2025. Verifikasi dan validasi dokumen akan berlangsung dari 16 hingga 25 Juni. Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 28 Juni, sementara proses daftar ulang dimulai pada 30 Juni hingga 2 Juli 2025.

Setelah proses daftar ulang selesai, peserta didik baru akan mengikuti kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) pada 21–25 Juli 2025. Dinas Pendidikan berharap proses ini berjalan transparan dan lancar agar siswa bisa memulai tahun ajaran baru dengan semangat dan kesiapan maksimal.

Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kepri wilayah Batam, Kasdianto, menyebutkan bahwa pihaknya telah mengirimkan permintaan data rencana daya tampung ke seluruh sekolah. “PPDB di Batam setiap tahun selalu menjadi perhatian karena persoalan daya tampung. Kami harap tahun ini bisa lebih tertata dengan pertimbangan kebutuhan riil di lapangan,” ujarnya. (*)

Reporter: Eusebius Sara 

 

Update