Rabu, 8 April 2026

PPKM Level 3 Batal, Syarat Perjalanan Masih Merujuk SE 24

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Para calon penumpang memberikan surat keterangan rapid test dan PCR kepada petugas KKP Kelas I Batam di depan pintu masuk keberangkatan di Bandara Internasional Hang Nadim. Foto: Messa Haris/batampos.co.id

batampos.co.id – Pemerintah membatalkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia, selama libur natal dan tahun baru (Nataru). Sebagai pengganti, pengaturan kebijakan disesuaikan dengan kondisi penanganan Covid-19 di masing-masing daerah.

Kendati Menteri Marves Luhut Binsar Panjaitan sudah mengumumkan pembatalan PPKM Level 3 itu, namun regulasi terbaru tentang syarat perjalanan masih dalam penyesuaian. Untuk itu, sebelum ada regulasi baru, maka syarat perjalanan antar provinsi atau kota dan kabupaten masih belum berubah.

“Sepanjang SE 24/2021 yang dikeluarkan Satgas belum berubah, maka tetap mengacu pada SE tersebut,” ujar Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas I Batam, dr Achmad Farchanny, MKM., Selasa (7/12).

Ia mengatakan, merujuk Surat Edaran no 24 tahun 2021, tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa serta Bali, wajib menunjukan kartu vaksin. Jika masyarakat sudah mendapatkan vaksin dosis pertama, maka wajib membawa surat keterangan hasil negatif PCR yang maksimal diambil 3 hari sebelum keberangkatan.

Sedangkan masyarakat yang sudah divaksin hingga dosis kedua, dapat menyertakan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan antigen yang berlaku 1 hari saja.

Baca Juga: Wali Kota Batam Ungkap Alasan Pemberlakuan PPKM Level III Saat Libur Nataru

Sementara untuk perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut, darat, baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum, tetap harus sudah divaksin. Minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menyertakan surat keterangan negatif Covid-19 hasil pemeriksaan PCR yang berlaku 3 hari atau antigen yang hanya berlaku 1 hari.

Menunjukan kartu vaksin, menjadi syarat wajib. Namun, sesuai SE 24 ini, bagi anak dibawah 12 tahun, dapat melakukan perjalanan tanpa menujukan kartu vaksin. Pengecualian ini juga terhadap pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus.

Bagi pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Berdasarkan SE 24 ini, pemerintah daerah diminta melakukan pengendalian, penegakan dan pengawasan mobilitas masyarakat. Selain itu, juga harus dilaksanakan random testing, sebagai skrining Covid-19 di posko-posko check point masing-masing daerah. (*)

 

Reporter : FISKA JUANDA

UPDATE