
batampos.co.id – Pemerintah Provinsi Kepri masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Pemerintah Pusat terkait pembatalan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang.
Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana mengatakan, Pemprov siap melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat.
“Secara informal, memang kita sudah mendengar adanya kebijakan pembatalan PPKM Level 3 pada Nataru nanti. Namun untuk lebih pasti, kita menunggu terbitnya Instruksi Menteria Dalam Negeri (Irmendagri),” ujar Tjejep, kemarin di Tanjungpinang.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepri tersebut menjelaskan, sebelum adanya informasi pembatalan penerapan PPKM Level 3 pada Nataru, Pemprov Kepri juga sudah merapatkan barisan dengan pihak-pihak terkait. Menurutnya, apabila sudah ada Irmendagri, akan ditindaklajuti melalui Surat Edaran (SE) Gubernur ke Kabupaten/Kota.
“Kita bersyukur, kasus konfirmasi positif Covid-19 terus menunjukan angka yang menurun. Namun penerapan protokol kesehatan, tetap kita perkuat,” jelasnya.
Baca Juga: PPKM Level 3 Batal, Syarat Perjalanan Masih Merujuk SE 24
Sementara itu, dinukil dari lamanweb Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, Pemerintah pusat memutuskan, untuk membatalkan pemberlakuan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022, atau selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Pembatalan kebijakan tersebut didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen,” ujar Menko Luhut.
Masih kata Luhut, dari hasil survei menunjukan, masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi. Dijelaskannya, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
“selama libur Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” jelasnya.
Kemudian, khusus untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Selama periode tersebut, anak-anak, dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Masih kata Luhut, selama periode tersebut, Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru. Baik itu di hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian, menerbitkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru), pada Senin (22/11) lalu. Dalam Inmendagri itu, Tito mengeluarkan sejumlah aturan yang harus dijalankan oleh seluruh gubernur dan bupati/wali kota di Indonesia, terhitung mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022. (*)
Reporter: JAILANI



