
batampos – Sebanyak 725 tenaga honorer berhasil lolos seleksi penerimaan tenaga pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK), dan menerima surat keputusan (SK). Tenaga PPPK ini mulai aktif 1 April mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin mengatakan ratusan PPPK ini dikontrak selama lima tahun ke depan. Sesuai dengan aturan, lulusan strata satu (S1) ini setara dengan PNS golongan IIIA.
Setiap bulannya selain menerima gaji pokok, tenaga PPPK ini juga akan menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) sama seperti ASN lainnya. Ia berharap adanya peningkatan perhatian pemerintah ini, bisa menjadi stimulan bagi tenaga PPPK untuk mengabdi kepada Pemerintah Kota Batam.
“Tentunya dengan adanya perhatian dari Pemko Batam, kami berharap ada inovasi yang diberikan demi memajukan Batam,” jelasnya.
Untuk penugasan PPPK yang baru mendapatkan SK ini sesuai dengan yang ditentukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek (Kemendikbud-Ristek). Mayoritas PPPK yang mendapatkan SK ini berasal dari tenaga guru.
“Ke depan banyak tantangan yang harus dihadapi demi memajukan pendidikan di Batam. Generasi emas harus dipersiapkan dari sekarang. Saya berharap mereka yang lolos dan ditetapkan sebagai PPPK ini bisa bekerja dan bertanggungjawab terhadap tugas mereka,” jelasnya.
Jefridin mengatakan tenaga PPPK ini berbeda dengan status honorer. Pertama kalau honorer dikontrak per tahun, sedangkan tenaga PPPK Dikontrak selama lima tahun.
Untuk hak mereka sebagai tenaga PPPK diterima untuk gaji pokok Rp 2,8 juta hingga 2,9 juta per bulan. Untuk tunjangan atau TPP mereka sama dengan atau setara ASN. Berdasarkan yang sudah ditetapkan Rp 3,5 juta.
“Total untuk golongan IIIa ini mungkin berkisar Rp 6 juta per bulan. Hak yang mereka terima dua kali dari gaji mereka sebagai tenaga honorer biasa,” ujarnya.
Sesuai dengan amanat Wali Kota Batam, Muhammad Rudi diharapkan tenaga PPPK ini bisa menjalankan tugas dengan baik. Menurutnya pemerintah memberikan TPP agar pegawai bisa meningkatkan kualitas.
Ia menjelaskan kalau gaji yang diterima tenaga PPPK berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAU) sama dengan ASN, sedangkan tunjangan merupakan kebijakan pimpinan atau kepada daerah.
Tunjangan ini diberikan karena dua hal, pertama karena kebijakan pimpinan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawainya, dan kedua tergantung dari kemampuan keuangan daerah.
“Kalau PAD kita bagus, bisa jadi Tukin bisa ditingkatkan lagi,” imbuhnya. (*)
Reporter : YULITAVIA



