
batampos – Pemerintah daerah mulai dihadapkan pada tekanan fiskal yang kian ketat. Selain keterbatasan arus kas, pemerintah juga harus menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 146 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPPPD), yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Bupati Karimun, Iskandarsyah, mengatakan, aturan tersebut akan mulai berlaku pada 2027. Namun, kondisi saat ini menunjukkan belanja pegawai di Kabupaten Karimun telah melampaui batas yang ditentukan.
“Belanja pegawai kita saat ini sudah mencapai 42 persen. Jika pada 2027 aturan ini diberlakukan, tentu kami harus mengambil kebijakan secara hati-hati dan komprehensif, khususnya terkait kepegawaian,” ujarnya, Kamis (26/3). (*)
BACA SELENGKAPNYA DI harian.batampos.co.id



