
batampos – Praktisi hukum sekaligus Anggota Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Provinsi Kepulauan Riau, Parningotan Malau, menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran K3 di Indonesia. Ia menyebut, meski regulasi terkait keselamatan kerja sudah sangat lengkap dan kuat secara yuridis, pelaksanaannya di lapangan masih jauh dari ideal.
“Persoalan K3 ini bukan karena kita tidak punya aturan. Justru undang-undang kita paling lengkap, mulai dari konstitusi, UU Nomor 1 Tahun 1970, hingga berbagai aturan turunan. Tapi yang jadi masalah, sanksinya terlalu ringan, masih ecek-ecek,” ujar Parningotan saat ditemui di Batam, Minggu (19/10).
Menurutnya, Indonesia termasuk negara dengan tingkat kecelakaan kerja tertinggi di dunia, meskipun sudah memiliki landasan hukum yang kuat. Ia menilai, pelanggaran terhadap K3 bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi sudah menyentuh aspek ekonomi, sosial, dan politik. “Kita jarang lihat demo soal K3. Yang sering itu demo upah. Padahal yang mengancam nyawa langsung adalah masalah K3,” tegasnya.
Baca Juga: Air Mata di Rumah Blok A3: “Bapak Pulang dalam Selimut, Bukan Senyuman”
Parningotan menjelaskan, hak atas keselamatan kerja merupakan hak dasar atau fundamental right yang diakui secara internasional. Ia menyoroti dua instrumen hukum global yang telah diratifikasi Indonesia, yakni International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). “Pasal 7 ICESCR jelas menyebut setiap orang berhak menikmati kondisi kerja yang aman dan menyenangkan. Ini juga sejalan dengan Pasal 27 dan 28 UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan yang layak dan keselamatan kerja,” paparnya.
Ia menilai, kasus ledakan maut di PT ASL Marine Shipyard Batam harusnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menggunakan pasal yang lebih tegas. “Selama ini penyidik selalu berlindung di Pasal 359 KUHP tentang kelalaian. Padahal, kalau melihat kondisi dan kesengajaan membiarkan risiko, ini bisa masuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Karena ada unsur kesadaran bahwa bahaya itu pasti terjadi,” ujarnya tegas.
Parningotan juga mengkritik pola penegakan hukum yang cenderung hanya menyentuh level bawah di perusahaan. “Saya belum pernah lihat pimpinan tertinggi diproses hukum. Yang dikorbankan selalu bawahan, operator, subcon, atau safety manajer. Padahal UU 1 Tahun 1970 tegas menyebut pengurus atau pimpinan unitlah yang bertanggung jawab,” katanya.
Menurutnya, kondisi ini memperlihatkan rendahnya kesadaran dan komitmen pengusaha terhadap K3. Ia bahkan menyebut persoalan ini ibarat “gunung es” yang terus dibiarkan. “Hukum kita hebat, tapi sanksinya kecil. UU K3 itu sudah luar biasa, tapi tanpa keberanian penegakan dari aparat hukum dan keterlibatan pengusaha, semuanya hanya jadi formalitas,” ujar Parningotan.
Ia berharap tragedi-tragedi kerja seperti di PT ASL menjadi titik balik bagi Indonesia untuk menegakkan keadilan di sektor ketenagakerjaan. “Negara lain tidak mencantumkan K3 di konstitusi, tapi bisa aman. Kita justru punya dasar hukum dari Pancasila sampai undang-undang, tapi malah jatuh. Artinya, yang kurang bukan aturan, tapi kesadaran dan keberanian menegakkannya,” tutupnya. (*)
Reporter: Eusebius Sara



