
batampos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap AF, predator anak pada sidang yang berlangsung virtual, Kamis (21/7/2022) karena terbukti mencabuli anak berusia 10 tahun di Bengkong pada pertengahaan Januari 2022 lalu.
Vonis hakim yang diketuai David Sitorus didampingi hakim Nanang dan Lia, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam.
Atas vonis itu, terdakwa yang mengakui perbuataan cabul itu menerima putusan hakim.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, dijelaskan perbuatan terdakwa AF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Sebagaimana pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU-RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Hukuman terhadap terdakwa, majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU. Sedangkan untuk pertimbangan hukuman terdakwa, yakni meresahkan masyarakat dan membuat trauma korban.
”Menjatuhkan terdakwa dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, yang apabila denda tak dibayar diganti pidana 6 bulan,” ujar David.
Terdakwa yang didampingi kuasa hukum, Christopher Silitongga, menerima vonis tersebut.(*)
Reporter: Yashinta



