
batampos – Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 tinggal selangkah lagi. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam memastikan siap langsung bergerak begitu Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru resmi diterima di daerah.
Kepala Disnaker Batam, Yudi Suprapto, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu salinan resmi PP Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Setelah dokumen tersebut turun, pembahasan UMK akan segera dilakukan bersama Dewan Pengupahan Kota (DPK).
“Begitu PP-nya resmi kami terima, langsung kami rapatkan dengan Dewan Pengupahan Kota. Di dalamnya ada unsur pengusaha, pekerja, pemerintah, dan akademisi,” ujar Yudi, Rabu (17/12).
Yudi menegaskan, penetapan UMK Batam 2026 ditargetkan tetap sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Berdasarkan ketentuan dalam PP Pengupahan, gubernur wajib menetapkan besaran upah minimum paling lambat 24 Desember 2025.
“Kami optimistis penetapan UMK bisa selesai tepat waktu, sesuai tenggat yang ditetapkan,” katanya.
Ia juga membenarkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Pengupahan terbaru. Namun, hingga saat ini regulasi tersebut masih dalam proses distribusi ke daerah sebagai dasar hukum perhitungan upah minimum.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa PP Pengupahan ditandatangani Presiden pada Selasa, 16 Desember 2025. Ia menjelaskan, penyusunan regulasi ini melalui pembahasan panjang dengan mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, terutama serikat pekerja dan serikat buruh.
Dalam PP tersebut, pemerintah menetapkan formula baru kenaikan upah minimum, yakni Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa), dengan nilai Alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.
“Formula ini diputuskan Presiden setelah memperhatikan masukan dari berbagai pihak dan sebagai komitmen menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023,” kata Yassierli.
Ia menambahkan, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasilnya kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi resmi.
“Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat 24 Desember 2025,” tegasnya.
Pemerintah berharap kebijakan pengupahan terbaru ini mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
“Kami berharap regulasi ini menjadi jalan tengah yang adil dan memberi kepastian bagi semua pihak,” pungkas Yassierli. (*)



