
batampos – Seorang pria berusia 30 tahun babak belur usai nenjadi korban pengeroyokan sadis empat orang tak dikenal. Modus pelaku menjebak korban usai memesan cewek lewat aplikasi MiChat (kencan online).
Korban diduga dianiaya di dua lokasi berbeda sebelum ditinggalkan dalam kondisi tak sadarkan diri di kawasan pemakaman Tionghoa Nongsa. Usai kasus penganiayaan itu, korban melapor dan dua dari empat pelaku berhasil diamankan anggota Polsek Nongsa.
Kejadian bermula ketika korban memesan teman kencan melalui aplikasi tersebut. Setelah berkomunikasi dengan seorang wanita, korban diarahkan menuju Homestay 81 di kawasan MTC Nongsa.
Namun setibanya di lokasi, bukannya bertemu wanita yang dijanjikan, korban justru dijebak. Saat mencari kamar yang dimaksud di lantai dua, empat pria tak dikenal langsung mencekik dan menyeretnya ke kamar 2080.
Baca Juga: Kasus Ledakan Pertama di PT ASL Masuk Tahap Akhir Penyidikan, Tersangka 2 Orang
Di dalam kamar, korban dipukuli hingga berteriak minta tolong. Petugas keamanan sempat datang karena mendengar keributan, tapi para pelaku keburu membawa korban ke lantai satu dan memaksanya naik sepeda motor.
Korban kemudian dibawa menuju kawasan TPU Tionghoa Nongsa. Di lokasi gelap itu, korban kembali dianiaya hingga pingsan dan ditinggalkan begitu saja oleh para pelaku.
Beberapa jam kemudian, korban sadar dan berusaha menyelamatkan diri dengan bersembunyi di area hutan. Dalam kondisi luka dan ketakutan, ia berjalan tertatih hingga bertemu warga yang langsung membantunya dan melapor ke Polsek Nongsa.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Nongsa bergerak cepat. Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rahmat Susanto, tim berhasil melacak keberadaan para pelaku. Dua orang, masing-masing R, 22, dan D, 17, ditangkap di kawasan Botania pada Senin (27/10) dini hari.
“Dua pelaku sudah kami amankan. Identitas dua lainnya sudah kami kantongi dan masih dalam pengejaran,” ujar Kapolsek Nongsa Kompol Dr Arsyad Riyandi, Rabu (29/10).
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan aksi pengeroyokan bersama dua rekannya yang kini buron. Motifnya bermula dari dendam lama setelah seorang wanita berinisial A, 18, yang dikenal para pelaku, mengaku pernah dipesan korban melalui aplikasi MiChat namun tidak dibayar.
Baca Juga: Korban Tewas Ledakan MT Federal II Bertambah, Jadi 14 Orang
Pernyataan itu memicu emosi para pelaku hingga akhirnya mereka menjebak dan menganiaya korban. Polisi kini juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang memanfaatkan aplikasi MiChat untuk mencari target.
“Kami menduga ada kelompok yang menggunakan aplikasi tersebut untuk menjebak korban. Hal ini masih kami dalami,” kata Kompol Arsyad.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.
Disinggung apakah ada modus lain dalam aksi tersebut, Arsyad menegaskan masih proses penyidikan. Termasuk dugaan portitusi online. (*)
Reporter: Yashinta



