Jumat, 9 Januari 2026

Program Pemutihan Pajak Diperpanjang hingga 15 Desember, Kesempatan Terakhir Bebas Denda

spot_img

Berita Terkait

spot_img
UPT Samsat Batuaji
Kepala UPTD PPD Batam Centre, Patrick Nababan.

batampos – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kota Batam kembali diperpanjang hingga 15 Desember 2025. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya sekaligus menjadi upaya pemerintah mendorong peningkatan pendapatan daerah menjelang penutupan tahun anggaran. Perpanjangan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama Pemko Batam setelah melihat tingginya animo masyarakat pada periode sebelumnya.

Kepala UPTD PPD Batam Centre, Patrick Nababan, memastikan seluruh skema keringanan tetap sama seperti sebelumnya. Masyarakat kembali mendapatkan penghapusan 100 persen denda keterlambatan, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, serta potongan pokok pajak secara bertahap untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah.

“Program pemutihan ini diperpanjang sampai 15 Desember. Skemanya tetap, masyarakat dipermudah. Wajib pajak bisa langsung datang ke Samsat terdekat karena layanan sudah kami pisahkan dan dipercepat,” ujarnya.

Baca Juga: Razia Gabungan di Depan Kantor Dishub Batam, Ratusan Kendaraan Terjaring

Patrick menegaskan perpanjangan ini bukan hanya untuk membantu masyarakat melunasi pajak kendaraannya, tetapi juga menjadi strategi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, optimalisasi dilakukan pada seluruh lini pelayanan, termasuk penambahan loket, pemisahan jalur layanan cepat, hingga percepatan proses administrasi agar masyarakat tidak menunggu lama. “Targetnya agar masyarakat semakin mudah mengurus pajak kendaraannya,” katanya.

Sejalan dengan upaya layanan, Pemerintah Provinsi Kepri bersama Pemko Batam juga telah empat kali menggelar razia gabungan di berbagai titik Kota Batam, termasuk razia besar yang dilakukan di Jalan Sudirman pada Selasa (25/11). Razia yang melibatkan Dishub, Dispenda, dan Satlantas itu menyasar ratusan kendaraan roda dua dan roda empat. Dalam pelaksanaannya, banyak pengendara tampak panik karena tidak membawa kelengkapan dokumen kendaraan. Ada pula pemotor yang mencoba menghindari pemeriksaan namun berhasil diamankan petugas.

Patrick mengungkapkan bahwa setiap razia berdampak langsung terhadap peningkatan realisasi pajak. “Setiap razia ada kenaikan 1 sampai 2 persen. Sangat bermanfaat untuk pendapatan daerah,” ucapnya. Menurutnya, razia bukan hanya bentuk penegakan aturan, tetapi juga mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban pajak mereka yang selama ini terabaikan.

Dari total target pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 230 miliar, realisasi Kota Batam saat ini telah mencapai 82 persen. Patrick optimistis sisa target dapat dituntaskan dalam waktu satu setengah bulan ke depan. “Target kami 100 persen sampai akhir tahun. Kita akan genjot terus,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa pihaknya terus memonitor perkembangan harian untuk memastikan tren peningkatan tidak menurun.

Selain razia dan optimalisasi pelayanan di Samsat, UPTD PPD juga melakukan strategi jemput bola. Petugas di setiap kecamatan turun langsung melakukan pendataan hingga pengiriman surat tagihan kepada wajib pajak. Kunjungan ke rumah-rumah dilakukan untuk memastikan pemberitahuan diterima dan wajib pajak memahami detail kewajiban yang harus dilunasi.

Program pemutihan pajak ini pertama kali dibuka pada 1 Juli hingga 15 November 2025. Besarnya minat masyarakat dan banyaknya wajib pajak yang belum terjangkau membuat pemerintah memutuskan untuk memperpanjang hingga 15 Desember. Kebijakan ini memberi peluang bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan bertahun-tahun untuk melunasi pajaknya dengan biaya lebih ringan tanpa dibebani denda.

Seluruh layanan pemutihan dapat diakses melalui unit Samsat di Batam, termasuk gerai pelayanan di pusat perbelanjaan serta layanan mobil Samsat keliling. Pemerintah berharap perpanjangan ini tidak hanya menjadi solusi bagi warga yang ingin menyelesaikan kewajiban, tetapi juga menjadi momentum peningkatan kepatuhan pajak di Kota Batam.

Dengan rangkaian razia yang diperketat dan layanan yang dipermudah, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem administrasi pajak kendaraan yang lebih tertib, transparan, dan menguntungkan masyarakat. Perpanjangan program pemutihan ini diharapkan mampu mendorong optimalisasi pendapatan daerah dan mengurangi jumlah kendaraan yang tidak taat pajak di akhir tahun 2025. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Update