Minggu, 18 Januari 2026

Propam Polda Kepri Terima 14 Laporan Masyarakat, Mulai Perselingkuhan hingga Ucapan Terimakasih

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Bidang Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniayanto. (Posmetro)

batampos – Propam Polda Kepri mencatat 14 laporan masyarakat masuk melalui layanan barcode Pengaduan Cepat dalam dua bulan terakhir. Dari jumlah itu, 12 laporan sudah ditindaklanjuti, mulai dugaan arogansi anggota, perselingkuhan hutang-piutang hingga ucapan terimakasih.

Kabid Propam Polda Kepri Kombes Eddwi Kurniayanto mengatakan, kanal pelaporan berbasis QR itu kini semakin dikenal masyarakat. Propam menerima seluruh laporan yang disampaikan, termasuk aduan pelanggaran hingga ucapan terima kasih kepada anggota yang dinilai responsif.

“Dumas yang masuk ada 14. Ada yang mengadu terkait perselingkuhan, ada hutang-piutang, ada juga yang mengucapkan terima kasih karena penanganan cepat,” ujar Eddwi, Jumat (21/11).

Baca Juga: Polda Kepri Kejar Aset Tersangka Korupsi Pelabuhan Batuampar, Dua Direktur Kembalikan Rp1 Miliar

Ia menjelaskan, setiap laporan yang diterima Mabes Polri langsung diteruskan ke wilayah. Setelah itu dilimpahkan ke Paminal untuk penyelidikan awal sebelum ditindaklanjuti Propam. Mekanisme ini, kata dia, memastikan tak ada aduan masyarakat yang menggantung.

“Begitu laporan masuk, langsung kami kirim SP2HP-nya. Masyarakat pasti dapat pemberitahuan. Tidak ada yang ditunda-tunda,” tegasnya.

Sebagian besar aduan yang diproses Propam tahun ini berkaitan dengan perilaku anggota saat bertugas. Mulai dari sikap arogan, pelanggaran etika, hingga kasus pribadi yang berbuntut konflik. Beberapa di antaranya melibatkan perwira, termasuk oknum kanit reskrim di daerah.

“Kalau sudah terbukti, pasti kami proses. Mau pangkatnya apa pun, tetap sama perlakuannya,” kata Eddwi.

Ia menambahkan, Propam juga menerima laporan dari luar negeri. Salah satunya dari seorang warga di Jepang yang mengadukan oknum anggota berinisial Z terkait persoalan hutang-piutang. Namun setelah ditelusuri tak ada anggota yang dimaksud.

“Ternyata orang yang dimaksud bukan anggota Polda Kepri atau polri. Mereka kenal lewat medsos dan yang dimaksud mengaku kerja di Polda Kepri. Dan hasil penelusuran kami nihil. Intinya Di mana pun masyarakat berada, kalau menemukan pelanggaran anggota, tetap bisa melapor. Kami terima semua laporan yang masuk,” ujarnya.

Untuk memperluas akses masyarakat, Propam gencar menyebarkan barcode Pengaduan Cepat melalui brosur, stiker, hingga video pendek di media sosial. Penyebaran dilakukan di berbagai titik keramaian seperti bandara, pelabuhan, pusat perbelanjaan, hingga bioskop.

“Kami ingin layanan ini menjangkau semua lapisan masyarakat. Di pelabuhan ada, di bandara ada, bahkan sampai bioskop,” katanya.

Baca Juga: Warga Batuaji Kesulitan Dapatkan Gas Melon di Pangkalan

Dari 14 laporan yang masuk, Eddwi menyebut 12 di antaranya sudah diproses dengan jelas. Dua lainnya masih menunggu kelengkapan verifikasi. Proses ini dilakukan secara berjenjang agar hasil penanganan dapat dipertanggungjawabkan.

“Prinsipnya, setiap pengaduan pasti ditindaklanjuti. Tidak ada yang kami diamkan,” ujarnya.

Dalam setiap penanganan aduan, Propam memastikan identitas pelapor dirahasiakan. Hal ini untuk mendorong masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan pelanggaran anggota Polri.

“Kami jaga kerahasiaan pelapor. Masyarakat tidak perlu takut. Silakan lapor, yang penting informasinya benar,” tegas Eddwi.

Menurutnya, program Pengaduan Cepat juga berdampak positif. Masyarakat kini lebih mudah menyampaikan keluhan, sementara Propam lebih cepat merespons laporan. Dengan sistem ini, kata dia, tingkat kepercayaan publik terhadap Polri di Kepri diharapkan terus meningkat. (*)

Update