Rabu, 14 Januari 2026

Propam Polda Kepri Tunggu Keterangan Saksi Korban, Siapkan Sidang Kode Etik Anggota yang Terlibat Pemerasan di Botania

spot_img

Berita Terkait

spot_img

Kepala Bidang Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniayanto. (Posmetro)

batampos– Penanganan dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Botania yang melibatkan oknum anggota Polda Kepri dan tujuh oknum TNI banyak membuat masyarakat penasaraan. Apakah para pelaku yang merupakan aparat penegak hukum (APH) sudah diproses hukum.

KabidPropam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniayanto, menegaskan pemeriksaan internal anggota Polri yang terlibat masih terus berproses. Prosesnya kini sudah masuk dalam tahapan kode etik, meski pemeriksaan terhadap korban masih ditunggu. Korban sebenarnya sudah pernah dipanggil namun tidak hadir.

“Kami masih butuh keterangan korban, sudah kami panggil tapi tak datang,” ujar Eddwi.

BACA JUGA: Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, Satria Nanda Bantah Terlibat

Menurut dia, Propam akan kembali mengirimkan panggilan karena keterangan korban menjadi unsur penting untuk melengkapi berkas sebelum perkara digelar pada sidang kode etik.

“Pemeriksaannya sudah di kode etik, kemarin masih proses lidik,” kata Eddwi.

Ia menegaskan bahwa keterangan korban dibutuhkan untuk menyempurnakan konstruksi peran para pelaku. Tanpa kehadiran korban, proses tetap berjalan, namun keterangan itu akan sangat menentukan arah dan bobot sanksi etik yang dijatuhkan.

“Menunggu keterangan saksi korban dulu, untuk nantinya akan digelar sidang kode etik. Itu penting untuk proses sidang nantinya,” jelasnya.

Soal peranan oknum anggota Polda Kepri berinisial TSH, Eddwi menyebut penyidik telah mendapatkan bukti digital berupa percakapan yang menunjukkan bahwa TSH bukan penggagas pemerasan tersebut.

“Dari handphone pelaku ada, kalau dia diajak. Dia sudah pernah diajak, namun menolak. Tapi ajakan terakhir diterima karena alasan pertemanan,” ungkapnya.

Meski demikian, Eddwi menegaskan TSH telah mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan. Pihaknya memastikan bahwa penyesalan menghapus tanggung jawab etik yang melekat pada setiap anggota Polri.

“Dia mengakui kesalahan, menyesal. Sanksi tetap berjalan dan tidak menghapuskan sanksi etik yang sudah berlaku,” tegas Eddwi.

Sebelumnya, Iptu TSH dari Ditresnarkoba Polda Kepri ditetapkan sebagai salah satu dari delapan pelaku pemerasan pengusaha di Botania I, di mana tujuh lainnya merupakan anggota TNI. TSH kini masih menjalani patsus (pembinaan khusus) di Mapolda Kepri sambil menunggu proses etik. Sementara pelaku dari unsur TNI masih dalam pemeriksaan internal institusinya masing-masing.

Eddwi mengatakan pihaknya sangat serius menangani kasus ini. Ia menegaskan tindakan pemerasan, terlebih dengan mencatut nama institusi lain, sangat mencederai kehormatan Polri. “Untuk sanksi pasti sudah kami siapkan. Nanti diputuskan kalau sudah sidang kode etik,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun Batam Pos menyebut Iptu TSH mendapat jatah sekitar Rp40 juta dari total Rp300 juta uang yang diperas dari korban berinisial BJ. Motif perbuatan itu masih didalami, termasuk penggunaan uang yang diterima TSH.

Di internal Polda Kepri, tindakan TSH mendapat sorotan tajam dari sejumlah anggota Polri. Mereka menilai perbuatan tersebut justru merusak kerja keras Polri yang selama ini berupaya mendekatkan diri dengan masyarakat melalui kegiatan sosial dan pelayanan publik.

Kasus ini mencuat setelah terungkapnya penggerebekan fiktif di sebuah rumah di Botania I, yang dilakukan oleh delapan orang tersebut dengan mengatasnamakan Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka kemudian menuduh sang pengusaha memakai narkoba dan memerasnya sebesar Rp300 juta untuk menghentikan kasus.

Propam memastikan proses etik terhadap anggota Polri yang terlibat akan terus berlanjut meskipun korban belum hadir memberikan keterangan. Sidang kode etik dijadwalkan digelar setelah semua unsur pendukung pemeriksaan terpenuhi. Sedangkan status tujuh anggota TNI, yang salah satunya sebagai pelaku utama masih misteri. Ke tujuh anggota TNI tersebut TNI Serka Js, Serda Ri, Pratu Re, Pratu Ah, Pratu Ri, Pratu Ji, dan Prada Mg. (*)

Reporter: Yashinta

Update