Senin, 19 Januari 2026

Propam Tegaskan Sidang Etik Polisi yang Terlibat Pemerasan Tetap akan Diproses

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Bidang Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniayanto. F.Yashinta

batampos – Polda Kepri memastikan proses etik terhadap Iptu TSH tetap berjalan sampai saat ini. Propam Polda Kepri berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara transparan demi menjaga integritas dan marwah institusi kepolisian.

Kepala Bidang Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniayanto, menegaskan bahwa proses etik bersifat internal dan tidak bergantung pada keberlanjutan laporan pidana dari korban. Meski hingga kini sidang kode etik belum digelar, ia memastikan proses tersebut tetap berlanjut.

“Sidang kode etik memang belum terlaksana karena masih berproses. Tapi yang pasti, perkara ini tetap berjalan,” tegas Eddwi, Selasa (30/12).

Ia menjelaskan, dalam perkara ini korban telah secara resmi mencabut laporan polisi dan menyerahkan surat pernyataan pencabutan. Salah satu pertimbangan korban menghentikan laporan lantaran seluruh uang yang diduga hasil pemerasan telah dikembalikan oleh Iptu TSH.

Baca Juga: Dalih Desakan Ekonomi, Warga Batam Nekat Jadi Penyelundup Emas Senilai Rp4,8 Miliar

“Uang korban sudah dikembalikan seluruhnya oleh yang bersangkutan. Itu yang kami ketahui dari keterangan korban,” ujarnya.

Meski demikian, Eddwi menegaskan pencabutan laporan tidak menghapus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota. Menurutnya, unsur pelanggaran disiplin dan kode etik sudah terpenuhi sehingga wajib diproses sesuai aturan internal Polri.

“Untuk kode etik, tidak bisa hilang hanya karena laporan dicabut. Pelanggaran tetap ada dan harus disidangkan,” katanya.

Ia mengungkapkan, saat ini Propam masih merampungkan administrasi dan kelengkapan berkas sebelum sidang etik digelar. Proses sempat terkendala karena korban tidak hadir dalam dua kali pemanggilan sebelumnya lantaran berada di luar kota.

“Ketidakhadiran korban sempat menghambat pemeriksaan. Tapi secara keseluruhan, proses tetap kami lanjutkan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, Propam telah mengantongi sejumlah bukti digital, termasuk percakapan dari telepon seluler para terduga pelaku. Dari bukti tersebut, Iptu TSH disebut bukan pihak yang menginisiasi pemerasan, namun tetap terlibat dalam rangkaian peristiwa.

“Dari bukti handphone, yang bersangkutan sempat menolak. Namun akhirnya ikut karena alasan pertemanan,” jelas Eddwi.

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Banjir Rob di Kepri, Berlaku 1–9 Januari 2026

Meski bukan penggagas, TSH tetap dinilai melanggar kode etik profesi. Saat ini, ia menjalani pembinaan khusus atau penempatan khusus (patsus) di Ditresnarkoba Polda Kepri sambil menunggu keputusan sidang etik.

Sementara itu, tujuh oknum anggota TNI yang diduga turut terlibat dalam kasus pemerasan tersebut masih misteri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, total uang yang diduga diperas mencapai sekitar Rp300 juta, dengan pembagian yang bervariasi. Iptu TSH disebut menerima sekitar Rp40 juta dari hasil tersebut. Rincian aliran dana masih terus didalami oleh penyidik internal.

Kasus ini bermula dari aksi penggerebekan yang mengatasnamakan Badan Narkotika Nasional (BNN). Korban dituding terlibat narkotika dan ditekan menyerahkan uang agar kasus tersebut tidak dilanjutkan, meski tidak pernah ada proses hukum yang sah. (*)

ReporterYashinta

Update