
batampos – Dugaan pengrusakan lingkungan akibat penimbunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi, Kecamatan Lubukbaja, Batam, kini memasuki babak baru. Kepolisian mulai memanggil sejumlah saksi dan pihak terkait untuk dimintai keterangan, guna mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas yang meresahkan warga tersebut.
Ketua RT05/RW08 Perumahan Kezia Baloi Indah, Ade, mengatakan pihak Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah turun langsung meninjau lokasi. Proyek penimbunan pun kini dihentikan sementara, sembari menunggu hasil penyelidikan.
“Pengerjaan ini sudah dihentikan sementara. Polisi juga sudah melakukan pengukuran luas dan panjang sungai yang ditimbun,” ujar Ade, Senin (7/4).
Baca Juga: Bawa Kabur Motor Driver Ojol, Saddam Diciduk Polisi
Sebelumnya, alat berat milik Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Pemko Batam terlihat di lokasi. Namun, kini alat-alat tersebut telah ditarik. Sementara itu, warga hanya bisa menunggu proses hukum berjalan.
“Warga sudah bertanya-tanya, kapan sungai ini bisa dikembalikan seperti semula. Sekarang masih ditutup dengan plang, tidak boleh ada aktivitas,” lanjutnya.
Kekhawatiran warga memuncak, terutama saat hujan deras mengguyur. Mereka takut aliran sungai yang tersumbat tidak mampu menampung air, sehingga bisa menyebabkan banjir ke pemukiman.
“Beberapa hari lalu hujan deras turun selama dua hari. Kami khawatir kalau air laut pasang dan sungai tak mengalir normal, air bisa meluap ke rumah-rumah,” ucap Ade.
Baca Juga: Pemko Batam Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Dana Bergulir Bunga Rendah
Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, menyatakan proses pemanggilan saksi akan berlangsung mulai 8 hingga 11 April.
“Pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap, dari pihak RT hingga instansi vertikal. Tujuannya untuk mengumpulkan data dan kronologi kejadian secara menyeluruh, mulai dari awal hingga kebijakan yang memungkinkan penimbunan terjadi,” jelas Zamrul.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat DAS adalah elemen penting dalam sistem tata air kota.
Jika fungsinya terganggu, dampak lingkungan dan sosial bisa sangat besar. Polda Kepri memastikan penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan menyeluruh. (*)
Reporter: Azis Maulana



