Minggu, 15 Februari 2026

PSDKP Batam Gagalkan Penyelundupan 300 Ribu Benih Lobster

spot_img

Berita Terkait

spot_img
PSDKP) Batam mengagalkan penyelundupan 300 ribu benih bening lobster (BBL) dari satu unit speedboat di perbatasan perairan Batam-Singapura. Foto: PSDKP Batam untuk Batam Pos

batampos – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam mengagalkan penyelundupan 300 ribu benih bening lobster (BBL) dari satu unit speedboat di perbatasan perairan Batam-Singapura, Minggu (28/8/2022).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, melalui Kepala PSDKP Batam, Turman Hardianto Maha, menjelaskan, sebelum diamankan, speedboat tersebut terlebih dahulu ditolak masuk oleh Singapore Custom (SGC).

“Sekitar pukul 16.05 WIB tim Unit Reaksi Cepat (URC) Hiu Biru 02 mendapatkan informasi bahwa ada pergerakan disisi barat Singapura. Kemudian URC menuju ke lokasi dan terpantau satu buah speedboat bergerak dari arah Singapura menuju perairan Indonesia,” ujarnya.


Tim URC lanjutnya, melakukan pengejaran mendekati speedboat penyelundup sampai terdesak dan mengkandaskan speed ke karang di Pulau Anak Sambu.

Speedboat kandas dan semua crew melompat ke laut dan melarikan diri ke Pulau Anak Sambu,” ujar Turman.

Meski pelaku berhasil melarikan diri, speedboat dapat dikuasai dan tim URC melakukan pengecekan dan didapatkan box stearofoam yang diduga berisi baby lobster sejumlah 65 boks. Kemudian barang bukti dipindahkan ke URC Hiu Biru 02 dan dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam.

Selanjutnya, setelah dilakukan pencacahan, ditemukan bahwa dalam setiap boks ada 24 kantong plastik yang masing-masing berisi 200 ekor sehingga total ada sekitar 300 ribu BBL.

Setelah dihitung, dilihat, dan dipilah, diketahui terdapat jenis lobster pasir dan lobster mutiara, dengan rincian lobster pasir sebanyak 288 ribu ekor dan lobster mutiara sebanyak 12 ribu ekor.

“Dengan asumsi lobster pasir per ekor Rp100 ribu, dan lobster mutiara per ekor Rp150 ribu, ditaksir dari 300 ribu ekor BBL dari dua jenis lobster kurang lebih nilainya mencapai Rp30 miliar,” ujarnya.

Selanjutnya, BBL dilakukan pelepasan bersama BPBL Batam, dan SKIPM Batam di Daerah konservasi maritim perairan Pulau Labun, Senin (29/8) malam.

“Kami akan terus menindak tegas setiap perbuatan ilegal di perairan Indonesia sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, kami juga meminta agar para penyelundup menghentikan aksinya, sebab aparat penegak hukum, akan selalu siaga mengawasi sumber daya perikanan, termasuk BBL,” jelasnya.(*)

Reporter: Eusebius Sara

Update