
batampos – Sepanjang tahun 2024, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam telah menangani tujuh kapal ikan asing (KIA) yang terlibat dalam aktivitas illegal fishing di perairan Indonesia. Dari tujuh kapal tersebut, dua di antaranya berasal dari Malaysia, sementara lima lainnya berasal dari Vietnam.
Kepala PSDKP Batam, Thurman Harianto, melalui Ketua Tim Kerja Intelijen dan Pengawasan, Saiful Anam, menyatakan bahwa tiga kasus penangkapan KIA dilakukan oleh kepolisian, sedangkan empat lainnya merupakan hasil tangkapan armada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui PSDKP di wilayah perairan Kepulauan Riau.
“Setiap kapal yang ditangkap telah ditetapkan satu tersangka, yaitu nahkoda kapal, yang kini sedang menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Para tersangka dikenai sanksi pidana sebagai langkah tegas memberantas praktik illegal fishing,” ujar Saiful Anam, Senin (9/12).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, sebelumnya menegaskan bahwa KKP berkomitmen untuk terus menjaga sumber daya kelautan di tanah air. Ia mengapresiasi kerja sama semua pihak dalam memberantas illegal fishing.
“Tiap tahun, angka penangkapan KIA mulai menurun. Ini pertanda baik bahwa aktivitas pencurian ikan di perairan Indonesia mulai berkurang,” ungkap Ipunk.
Kapal-kapal hasil tangkapan ini tidak lagi ditenggelamkan seperti kebijakan sebelumnya. Sebagai gantinya, kapal-kapal tersebut disita sebagai barang milik negara dan dihibahkan kepada nelayan lokal. Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan efisiensi dan keberlanjutan ekosistem laut.
“Dengan tidak lagi menenggelamkan kapal, kita menghindari risiko kerusakan ekosistem laut. Kapal yang tenggelam dengan pemberat seperti batu sering kali terbawa arus dan merusak terumbu karang. Bahkan, beberapa kapal yang ditenggelamkan sebelumnya kembali muncul ke permukaan karena pemberatnya terlepas,” jelas Ipunk.
Ipunk menambahkan, kebijakan baru ini lebih memberikan manfaat nyata bagi nelayan lokal. Kapal-kapal hasil tangkapan disertai dengan dokumen perizinan yang sah sehingga kelompok nelayan penerima hibah dapat langsung mengoperasikan kapal tersebut untuk menangkap ikan.
“Semua kapal yang dihibahkan dilengkapi dengan perizinan lengkap. Proses perizinan kini lebih mudah karena bisa dilakukan secara online, sehingga nelayan tak lagi direpotkan oleh prosedur yang berbelit,” kata Ipunk.
Langkah PSDKP ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan lokal sekaligus memperkuat pengawasan terhadap sumber daya kelautan. Pemberian hibah kapal diharapkan menjadi salah satu solusi dalam memberdayakan nelayan Indonesia dan memperkuat armada penangkapan ikan nasional.
Dengan kerja sama yang terus diperkuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, PSDKP optimis upaya pemberantasan illegal fishing akan semakin efektif ke depannya. Hal ini tidak hanya melindungi kekayaan laut Indonesia tetapi juga mendukung keberlanjutan ekosistem laut dan ekonomi maritim. (*)
Reporter: Eusebius Sara



