Jumat, 13 Maret 2026

PT ASL Absen di RDP Tragedi Tugboat Mega, DPRD Batam Soroti Tanggung Jawab dan Izin Berlayar

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Batam dengan sejumlah pihak terkait tragedi tenggelamnya tug boat di Perairan PT ASL. F. M. Syahban/ Batam Pos

batampos – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kecelakaan tugboat Mega terbalik di kawasan galangan PT ASL Shipyard digelar di DPRD Kota Batam, Kamis (12/3) siang. Rapat yang menghadirkan Komisi IV, Komisi III, dan Komisi I itu membahas kronologi insiden yang menewaskan tiga pekerja. Namun dalam pertemuan tersebut, PT ASL selaku pemilik kawasan justru tidak hadir.

‎RDP dipimpin Aweng Kurniawan dan dihadiri perwakilan KSOP, Disnaker Kota Batam, Disnaker Provinsi Kepri, serta perusahaan penyedia tenaga kerja PT Pradana Samudra. Namun PT ASL selaku pemilik kawasan tidak hadir dalam rapat tersebut.

‎Perwakilan PT Pradana Samudra, Fathur, memaparkan kronologi awal kejadian. Ia mengatakan tugboat Mega saat itu tengah membantu proses pelayanan kapal di sekitar area tersebut.

‎Menurutnya, sebelum insiden terjadi, posisi tugboat berada di sisi kiri kapal Kiparisia.

‎“Saat itu kondisi cuaca sedang buruk. Tugboat ingin mengubah posisi ke kanan, namun ketika bergerak untuk berpindah posisi, kapal langsung dihantam ombak dan cuaca buruk,” kata Fathur di hadapan anggota dewan.

‎Setelah kejadian, kata dia, pihak perusahaan langsung melakukan upaya penyelamatan korban serta melaporkan peristiwa tersebut kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

‎Fathur juga menyebut perusahaan telah menyiapkan sejumlah bentuk bantuan kepada keluarga korban, mulai dari biaya transportasi, tiket perjalanan, hingga konsumsi bagi keluarga korban yang datang dari luar Batam.

‎Selain itu, pihak perusahaan juga menanggung biaya rumah sakit dan memberikan santunan sesuai ketentuan PP Nomor 7 Tahun 2000 tentang pelayaran.

‎“Kami juga menyiapkan asuransi yang layak bagi korban sesuai aturan yang berlaku di sektor pelayaran,” ujarnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Batam, Diky Wijaya, dalam rapat tersebut menyoroti fakta bahwa kecelakaan kerja di kawasan galangan kapal tersebut bukan pertama kali terjadi.

‎Menurutnya, beberapa kejadian sebelumnya juga berkaitan dengan persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

‎Namun untuk kasus tenggelamnya tugboat Mega kali ini, Diky menilai faktor alam menjadi penyebab utama.

‎“Kecelakaan terakhir ini disebabkan faktor alam, yaitu angin kencang dan arus laut yang kuat,” katanya.

‎Meski demikian, ia mengakui masih terdapat persoalan dalam penerapan standar keselamatan kerja.

‎“Terkait K3 memang ada kelalaian, tetapi untuk kejadian ini domainnya berada di wilayah perairan yang menjadi tanggung jawab KSOP,” ujarnya.

‎Sementara itu, perwakilan KSOP Batam, P. Samosir, belum memberikan penjelasan detail dalam rapat tersebut. Ia mengatakan pihaknya masih mengumpulkan data terkait insiden tersebut.

‎“Nanti akan disampaikan oleh pimpinan kami,” katanya singkat.

‎Wakil Ketua III DPRD Batam, Yunus Muda, mempertanyakan penjelasan yang disampaikan dalam rapat tersebut.

‎Ia menilai jika penyebabnya hanya faktor cuaca buruk, maka insiden yang terjadi hingga menimbulkan korban jiwa dan hilangnya kru kapal selama berhari-hari menjadi tidak masuk akal.

‎“Ini kan terjadi di lingkungan perusahaan, bukan di laut lepas. Kenapa bisa sampai terjadi kecelakaan seperti itu,” kata Yunus.

‎Sorotan Izin Berlayar

‎Anggota Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, juga menyinggung persoalan tanggung jawab pihak terkait. Ia mempertanyakan apakah kapal tersebut memperoleh izin berlayar jika kondisi cuaca memang buruk.

‎“Kalau cuacanya buruk kenapa diberi izin berlayar? Kalau tetap diberi izin, berarti ada kelalaian juga dari pihak yang memberikan izin,” ujarnya.

‎Ketua Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi, juga mempertanyakan atas perintah siapa kapal tersebut dioperasikan pada saat kondisi cuaca buruk.

‎Sementara anggota Komisi III, Arlon Veristo, menyoroti bahwa kecelakaan kerja di kawasan ASL sudah berulang kali terjadi. ‎Ia juga mempertanyakan kelengkapan dokumen kapal tersebut. “Apakah tugboat itu memiliki surat izin berlayar dari KSOP? Kalau tidak ada, itu sudah melanggar,” tegasnya.

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, menilai penjelasan yang disampaikan perwakilan perusahaan dalam RDP masih jauh dari memadai.

‎Menurutnya, kronologi yang disampaikan belum menjelaskan secara detail apa yang sebenarnya terjadi. ‎“Penjelasan bapak tadi itu dangkal,” kata Dandis.

‎Ia menilai banyak hal yang belum dijelaskan secara jelas, termasuk pihak mana yang sebenarnya harus bertanggung jawab atas insiden tersebut.(*)

ReporterM. Sya’ban

SALAM RAMADAN