Minggu, 1 Februari 2026

PT Blue Steel Disegel DLHK Kepri, NGO Akar Bhumi Soroti Dugaan Pelanggaran Berulang

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Lahan reklamasi yang dikerjakan oleh PT Blue Steel di Kampung Panau, Kabil, Nongsa. Foto. Hendrik untuk Batam Pos

batampos – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepulauan Riau (Kepri) telah menyegel lahan reklamasi yang dikerjakan oleh PT Blue Steel di Kampung Panau, Kabil, Nongsa. Penyegelan yang dilakukan tiga hari lalu ini disebabkan oleh belum adanya izin lingkungan yang dikantongi perusahaan tersebut.

Ketua NGO Akar Bhumi, Hendrik Hermawan, mengatakan PT Blue Steel bukan pertama kali melakukan pelanggaran serupa. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan tersebut seharusnya dapat dikenai sanksi pidana, bukan hanya administratif.

“Dalam penegakan hukum lingkungan hidup, terdapat beberapa bentuk sanksi, yakni administrasi, perdata, dan pidana. Oleh karena itu, kasus ini seharusnya tidak hanya berujung pada sanksi administratif semata,” ujar Hendrik, Jumat (21/2).

Akar Bhumi juga telah bersurat kepada Komisi IV DPR RI yang membidangi lingkungan hidup untuk meminta perhatian lebih terhadap kasus ini. Hendrik mengungkapkan bahwa setelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi, pihaknya menemukan dugaan pencemaran lingkungan, pengrusakan, serta konflik sosial yang timbul akibat aktivitas reklamasi yang dilakukan PT Blue Steel.

“Kami meminta DLHK Kepri agar segera mempercepat proses hukum ini. Kewenangan perizinan ada di tangan mereka, namun faktanya izin lingkungan dari perusahaan ini tidak ada. Seharusnya, sebelum memulai kegiatan, izin harus sudah dikantongi. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, proyek berjalan dulu, baru izin diurus. Ini jelas menyalahi aturan,” ujarnya .

Akar Bhumi menekankan pentingnya ketelitian DLHK Kepri dalam menangani kasus ini, mengingat banyaknya kerugian yang dialami masyarakat sekitar.

Hendrik juga berharap pemerintah pusat segera turun tangan untuk menindaklanjuti permasalahan ini dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Blue Steel belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait penyegelan aktivitas reklamasi mereka. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update