Jumat, 16 Januari 2026

PT Cendana Sudah Bongkar Mandiri 48 Baliho, Temuan BPK Banyak Titik Reklame di Batam Tak Berizin

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pemerintah Kota Batam melakukan pembongkaran reklame mandiri, Kamis (29/5) Dua reklame di kawasan Batam Center diturunkan oleh pihak perusahaan secara mandiri dan dipantau Tim dari Pemko Batam. F Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos– Ratusan baliho dan papan reklame yang selama ini semrawut dan tak berizin mulai lenyap dari wajah Kota Batam. Pemerintah Kota (Pemko) Batam, di bawah komando Wali Kota Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, tengah menggulirkan operasi besar-besaran menata ulang ruang kota dari gangguan sampah visual.

Penertiban ini tidak hanya demi keindahan kota, tetapi juga merupakan respons atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan bagian dari instruksi nasional untuk memperbaiki tata ruang perkotaan. Didukung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Pemko menargetkan pembongkaran seluruh reklame ilegal rampung sebelum akhir Juni 2025.

“Penertiban ini dilakukan agar kota lebih indah, bersih, dan tidak acak-acakan,” katanya, Senin (2/6).

Penataan kota adalah bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertata dan modern. Amsakar menyebut, kebijakan ini didasarkan pada tiga hal utama. Pertama, instruksi Presiden yang mendorong agar kota-kota di Indonesia menjadi lebih menarik dan bebas dari ‘sampah visual’ seperti baliho liar dan umbul-umbul tak beraturan.

Kedua, hasil audit BPK yang menemukan banyak titik reklame berdiri tanpa izin resmi. Ketiga, adanya kesepakatan bersama antara pemerintah kota dan para pemilik reklame untuk melakukan penertiban secara mandiri.

“Kami sudah panggil para pemilik reklame, videotron, dan sejenisnya melalui Pak Sekda (Jefridin) dan Ibu Wakil (Li Claudia). Semuanya sepakat untuk menertibkan sendiri,” kata Amsakar.

Berdasarkan data resmi Pemko Batam, sebanyak 68 unit reklame telah dibongkar secara mandiri sejak 27 Mei hingga 1 Juni 2025. PT Cendana menjadi biro reklame dengan jumlah pembongkaran terbanyak, yakni 48 unit, disusul CV Sun Li Printing sebanyak 5 unit dan CV Wahyu Advertising sebanyak 3 unit.

Jenis ukuran reklame yang paling banyak dibongkar adalah 4×6 meter, sebanyak 45 unit. Sedangkan ukuran paling sedikit adalah 8×16 meter, hanya 1 unit. Jumlah pembongkaran terbanyak terjadi pada 31 Mei dengan total 47 unit.

Dari sisi wilayah, Kecamatan Batamkota mencatat pembongkaran terbanyak dengan 30 unit, disusul Lubuk Baja 11 unit, Batuampar 7 unit, dan Bengkong serta Seibeduk masing-masing 6 unit.

Pemerintah telah memberikan tenggat waktu hingga akhir Juni. Setelah itu, Pemko Batam akan menertibkan langsung reklame yang masih berdiri tanpa izin. Stiker peringatan juga telah dipasang sebagai penanda.

“Kami harap para pemilik memahami itu. Proses ini juga didampingi secara hukum oleh Kejari Batam,” kata dia.

Kepala Kejari (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyatakan pihaknya hadir untuk memastikan penertiban dilakukan sesuai ketentuan hukum. Kejari turut memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum agar langkah penertiban tidak menyalahi aturan.

“Ada permintaan dari Pemko Batam, dan kami hadir untuk memastikan proses ini berjalan sesuai hukum,” ujar dia.

Ia mengatakam, banyak reklame yang dipasang tidak sesuai dengan titik-titik yang telah ditentukan dalam master plan kota. Reklame tanpa izin tersebut selama ini tidak memberi kontribusi bagi pendapatan daerah.

Menurut Kasna, langkah Wali Kota memberi toleransi bagi pemilik reklame untuk mengurus izin adalah bagian dari kebijakan yang proporsional. (*)

Reporter: Arjuna

Update