Senin, 16 Maret 2026

PT Kepri Kuatkan Putusan PN Batam, Agustian Haratua Wajib Bayar Ganti Rugi

Sengketa Proyek Aspal Batamindo

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kuasa hukum PT Oods Era Mandiri, Jonariko Simamora, SH.MH, Hermanto Manurung, SH. F. Istimewa

batampos – Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam dalam perkara sengketa proyek pengaspalan di kawasan Batamindo antara PT Oods Era Mandiri dan Agustian Haratua.

Dalam putusan banding yang teregister dengan Nomor 7/PDT/2026/PT TPG tertanggal 10 Maret 2026, majelis hakim memutuskan menguatkan putusan PN Batam Nomor 161/Pdt.G/2025/PN Btm yang sebelumnya menyatakan Agustian Haratua terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji.

Putusan PN Batam sendiri telah dibacakan pada 19 Desember 2025. Atas putusan tersebut, Agustian Haratua sempat mengajukan upaya hukum banding.

Baca Juga: Perkuat SDM Pariwisata Batam, AMSIH–HHRMA Kepri Kolaborasi dengan LPK dan Industri

Namun pada tingkat banding, majelis hakim memutuskan tetap menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dengan perbaikan amar putusan.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 161/Pdt.G/2025/PN Btm tanggal 19 Desember 2025 dengan perbaikan amar putusan,” demikian kutipan amar putusan sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa Agustian Haratua selaku tergugat telah melakukan cidera janji atau wanprestasi terhadap PT Oods Era Mandiri.

Selain itu, majelis hakim menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian lisan antara para pihak terkait pekerjaan proyek Repair Asphalt Damage by K-300 at BIP Workplan 2023 berdasarkan kontrak Nomor BQ/EMT-23-0043-WO/23-0747 tertanggal 2 Oktober 2023 yang berlokasi di PT Batamindo Investment Cakrawala di Kota Batam.

Wajib Bayar Ganti Rugi

Dalam amar putusan tersebut, pengadilan juga menghukum Agustian Haratua untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada PT Oods Era Mandiri sebesar Rp121.678.131 secara sekaligus dan seketika.

Dengan putusan banding ini, posisi hukum PT Oods Era Mandiri kembali dikuatkan dalam sengketa proyek pengaspalan di kawasan industri Batamindo.

Kuasa hukum PT Oods Era Mandiri dari Kantor Hukum Hermanto Manurung & Associates menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang dinilai telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif.

Baca Juga: Kasus Pecah Kaca Jadi Pengingat, Polisi Minta Warga Batam Tidak Lengah

Hermanto Manurung mengatakan putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam perkara tersebut.

“Kami menghormati pertimbangan majelis hakim yang telah menilai perkara ini secara adil berdasarkan bukti dan fakta di persidangan. Putusan banding ini juga mempertegas bahwa pertimbangan hukum majelis hakim di tingkat pertama sudah tepat,” ujarnya.

Hal senada disampaikan rekannya yang juga kuasa hukum PT Oods Era Mandiri, Jonariko Simamora.

Menurutnya, putusan banding tersebut menunjukkan bahwa proses hukum berjalan objektif dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

“Putusan ini sekaligus memperkuat posisi hukum serta reputasi PT Oods Era Mandiri,” katanya. (*)

SALAM RAMADAN