
batampos – PT Murti Bangun Reksa membantah tudingan bahwa pihaknya membangun secara sepihak di atas lahan seluas satu hektare di Patam Lestari, Sekupang. Perusahaan menyebut pembangunan yang dilakukan telah sesuai prosedur hukum dan berlandaskan legalitas resmi dari instansi berwenang.
Kuasa hukum PT Murti Bangun Reksa, Raju Diagunsyah SH MH, menegaskan pihaknya mengantongi dokumen legal lengkap atas lahan tersebut. Legalitas dimaksud berupa penetapan hak pengelolaan lahan (HPL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam dan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kota Batam.
“Tuduhan bahwa pembangunan dilakukan secara sepihak dan melanggar hukum tidak berdasar. Kami memiliki dokumen sah dan lengkap,” tegas Raju bersama Gandi Hartawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/6).
Baca Juga: Yayasan Reuni Batam Tegaskan Tak Terlibat Sengketa Lahan di Sekupang
Ia membenarkan bahwa lahan tersebut tengah disengketakan di Pengadilan Negeri Batam dengan Perkara Nomor: 49/Pdt.G/2025/PN.Btm. Gugatan diajukan oleh Rut M. Maukari yang mengaku sebagai istri almarhum Pither Maukari. Namun dalam proses persidangan, muncul juga nama Simon Maukar anak kandung almarhum yang lahir pada 1995 sebagai Tergugat V.
“Saudari Rut M. Maukari menyatakan menikah dengan almarhum pada 2002, jauh setelah lahan tersebut diklaim telah dikuasai sejak 1991. Maka timbul pertanyaan, atas dasar apa ia mengklaim sebagai ahli waris?” kata Raju.
Ia menambahkan, gugatan seharusnya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa waris, bukan perkara perbuatan melawan hukum atau sengketa kepemilikan. Terlebih belum ada penetapan waris atau pembagian harta bersama dari pengadilan.
Baca Juga: Lahan Masih Bersengketa, Developer Tetap Bangun dan Jual Ruko di Patam Lestari
“Selama belum ada putusan hukum tetap (inkracht), tidak ada alasan hukum untuk menghentikan pembangunan,” lanjut Raju.
Terkait pemasangan plang oleh pihak keluarga almarhum, PT Murti menyatakan tindakan itu tidak bisa dijadikan dasar hukum. Status sengketa hanya bisa ditentukan oleh pengadilan, bukan lewat klaim sepihak.
“Plang bukan penentu status hukum. Selama belum ada keputusan pengadilan, kami berhak melanjutkan pembangunan,” tegas Raju.
Baca Juga: Ahli Waris Minta Proyek Dihentikan, Sengketa Lahan Patam Lestari Masih Berproses di Pengadilan
Ia juga menyebut permintaan penghentian kegiatan sudah pernah diajukan penggugat dalam bentuk provisi maupun saat mediasi, namun semuanya ditolak pengadilan. Kini proses berlanjut ke tahap pembuktian, di mana PT Murti bersiap mengajukan bukti dan saksi.
Bahkan, pihaknya tengah menyiapkan gugatan balik (rekonvensi) terhadap penggugat atas dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian.
“Kami mengimbau pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak ikut campur. Kami juga sudah melaporkan gangguan di lapangan kepada kepolisian,” kata Raju. (*)
Reporter: Yashinta



