
batampos – Inspeksi mendadak (sidak) Komisi III DPRD Kota Batam ke kawasan PT Nanindah Mutiara Shipyard di Tanjung Uncang berujung polemik. Kunjungan yang disebut untuk menindaklanjuti laporan dugaan reklamasi bermuatan limbah B3 itu justru memicu perdebatan baru: apakah sidak tersebut telah dilengkapi surat tugas resmi?
Video yang beredar di media sosial pada Rabu (25/2), Ketua Komisi III Muhammad Rudi bersama Suryanto dan Arlon Veristo tidak diizinkan masuk oleh petugas keamanan perusahaan. Narasi yang berkembang menyebut adanya “pengusiran”. Namun, pihak perusahaan membantah tudingan itu.
Kuasa hukum PT Nanindah Mutiara Shipyard, Imanuel Sinaga, menyatakan insiden itu bukan bentuk penolakan, melainkan persoalan administrasi dan miskomunikasi di lapangan.
Baca Juga: Sidak Spontan Tanpa Surat, Tiga Anggota Komisi III DPRD Batam Tak Diizinkan Masuk ke PT Nanindah Mutiara Shipyard
“Kami tidak pernah mengusir. Saat itu security hanya menjalankan prosedur karena tidak ada surat tugas resmi yang ditunjukkan,” ujar Imanuel.
Menurutnya, dalam mekanisme kunjungan resmi, perusahaan membutuhkan dokumen penugasan sebagai dasar penerimaan tamu, terlebih dalam konteks sidak yang berkaitan dengan isu sensitif seperti dugaan limbah B3.
Ia menjelaskan, manajemen sebenarnya telah mengarahkan agar rombongan menunggu hingga perwakilan perusahaan tiba. HRD disebut sedang dalam perjalanan dari kantor operasional yang berlokasi terpisah dan membutuhkan waktu sekitar 10 menit menuju lokasi galangan.
“HRD sudah datang, tapi rombongan DPRD sudah tidak ada di tempat. Kantornya kan berbeda jadi butuh waktu 10 menit untuk ke lokasi pada saat itu,” katanya.
Imanuel menegaskan, perusahaan terbuka terhadap pengawasan dan siap menerima peninjauan ulang dengan koordinasi yang lebih jelas.
“Fungsi pengawasan DPRD kami hormati. Tapi tentu ada prosedur (Surat tugas resmi) yang juga harus dipatuhi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tegasnya.
Polemik ini memunculkan pertanyaan lebih luas tentang tata cara pengawasan di lapangan. Di satu sisi, DPRD memiliki kewenangan menjalankan fungsi kontrol. Di sisi lain, prosedur administratif dan koordinasi menjadi elemen penting agar sidak tidak berubah menjadi kontroversi
Terkait dugaan reklamasi menggunakan limbah B3, perusahaan membantah keras. Lahan yang diratakan disebut merupakan aset milik perusahaan yang sudah lama tidak dimanfaatkan.
“Itu tanah milik kami sendiri, bukan kawasan mangrove atau area tangkap ikan. Tidak ada limbah B3. Yang terlihat hanya sampah umum seperti plastik dan kayu,” jelas dia. (*)



