
batampos – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satlantas Polresta Barelang menggelar razia gabungan di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan Kantor Dishub, Selasa (14/10) sore.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai pelanggaran mulai dari dokumen kendaraan yang tidak lengkap, Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, pajak mati, hingga uji KIR yang kedaluwarsa. Beberapa mobil angkutan barang juga kedapatan belum memasang Alat Pemantul Cahaya (APC) sesuai ketentuan keselamatan lalu lintas.
Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya Dishub untuk menjamin keselamatan pengguna jalan, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan angkutan barang dan logistik. Operasi serupa telah dilakukan dua kali sepanjang Oktober ini.
Kepala Seksi (Kasi) Dishub Kota Batam, Erbi Jaya, menyampaikan bahwa hasil pantauan di lapangan menunjukkan sekitar 75 persen kendaraan angkutan barang dan truk di Batam tidak layak jalan.
“Dari sekitar 3.600 unit kendaraan roda empat, enam, hingga sepuluh ke atas yang terdata, 75 persennya tidak layak jalan. Karena itu, kita lakukan penertiban agar mereka melakukan uji KIR dan melengkapi dokumen,” ujar Erbi.
Ia menambahkan, pada razia sebelumnya, pihaknya menemukan 24 kendaraan tidak layak jalan atau mati KIR dari total 400 unit yang diperiksa. Seluruh kendaraan tersebut langsung dikenakan sanksi tilang.
Sementara itu, Fauzan, Seksi Lalu Lintas Dishub Batam, menegaskan pentingnya pemasangan Alat Pemantul Cahaya (APC) di setiap kendaraan angkutan barang. “APC ini wajib dipasang. Jika tidak ada, kami akan bantu tempelkan langsung di lokasi, dan itu gratis,” jelas Fauzan.
Ia menambahkan, setiap kali kendaraan melakukan uji KIR enam bulan sekali, kelengkapan APC juga akan diperiksa. “Gunanya untuk keselamatan bersama, agar kendaraan barang mudah terlihat terutama saat malam hari,” katanya.
Dari pihak kepolisian, KBO Satlantas Polresta Barelang, Yudhi Patrat, menjelaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran dalam razia kali ini dilakukan melalui sistem e-Tilang nasional.
“Untuk pelanggaran hari ini, kami gunakan laporan model A. Data pelanggar akan kami proses dan serahkan ke unit Reskrim. Nanti surat konfirmasi tilang akan dikirim melalui WhatsApp dari e-Tilang nasional, dan pembayaran dilakukan lewat BRIVA (BRI Virtual Account),” jelasnya .
Dalam operasi tersebut, petugas mencatat lebih dari 50 pelanggaran, mulai dari pengemudi yang tidak membawa STNK, tidak memiliki SIM, hingga kendaraan tanpa dokumen resmi.
“Sebelumnya, ada 51 kendaraan yang terjaring, dengan enam pengemudi tidak memiliki SIM dan tujuh tanpa STNK. Tujuan utama kami adalah menertibkan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan di Kota Batam,” kata dia. (*)
Reporter: M. Sya’ban



