
batampos – Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan asing di pintu masuk Batam kian menguat dan memantik reaksi keras dari legislatif. Isu yang semula beredar di kalangan turis kini meluas hingga ke Singapura, bahkan disebut meninggalkan trauma bagi sebagian wisatawan untuk kembali berkunjung.
Sejumlah turis mengaku diminta membayar antara 100 hingga 250 dolar Singapura oleh oknum petugas agar bisa lolos pemeriksaan imigrasi. Jika menolak, mereka dihadapkan pada dua pilihan: ditahan atau dipulangkan.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kota Batam Komisi I, Muhammad Mustofa, menegaskan praktik semacam itu tidak memiliki dasar hukum apa pun.
“Yang namanya pungli tidak ada ketentuan. Artinya melanggar,” kata Mustofa saat dihubungi Batam Pos, Jumat (27/3) siang.
Baca Juga: Polda Kepri Koordinasi dengan Imigrasi terkait Dugaan Pungli
Sebagai komisi yang membidangi hubungan dan koordinasi dengan instansi vertikal, termasuk imigrasi, ia menyatakan persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Apalagi jika benar telah terjadi di lapangan.
“Mohon oknum-oknum yang melakukan pungli ditindak, kalau tidak sesuai ketentuan,” tegas politisi PKS itu.
Mustofa menilai, mencuatnya kasus ini hingga ke media luar negeri menjadi sinyal serius bahwa persoalan sudah melewati batas lokal. Ia menyebut, jika informasi tersebut benar, maka ada pelanggaran yang harus segera dibenahi dari dalam institusi.
“Kalau ini sudah sampai ke Singapura, berarti serius. Harus ada pembenahan di internal,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa setiap petugas imigrasi bekerja berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), termasuk petunjuk teknis (juknis) dan protap yang sudah jelas. Dengan demikian, setiap tindakan di luar koridor tersebut tidak bisa dibenarkan.
“Kalau di luar SOP, berarti melanggar. Itu sama saja cari masalah,” katanya lugas.
Terkait kemungkinan adanya denda resmi dalam prosedur imigrasi, Mustofa menyebut hal itu hanya sah jika benar-benar diatur dalam ketentuan yang berlaku. Namun jika pungutan dilakukan di luar aturan, apalagi dengan cara intimidatif, maka itu masuk kategori pelanggaran serius.
“Kalau itu di luar SOP dan ada upaya untuk keuntungan oknum tertentu, pimpinan harus segera menindak,” tegasnya.
Baca Juga: Pemko Batam Klaim Keuangan Aman, Nasib PPPK Tak Terancam
Lebih jauh, ia mengingatkan dampak yang ditimbulkan tidak hanya berhenti pada persoalan hukum, tetapi juga menyentuh wajah pariwisata Batam secara keseluruhan.
“Pasti mencoreng. Ini merugikan Batam sebagai kota tujuan wisata,” ujarnya.
Menurutnya, Batam selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi favorit wisatawan dari Singapura dan Malaysia, terutama untuk belanja dan wisata singkat. Kepercayaan itu, dibangun dalam waktu panjang, namun bisa runtuh hanya karena ulah segelintir oknum.
“Orang datang ke Batam itu untuk berbelanja dan cari nyaman. Tapi kalau di pintu masuk saja sudah bermasalah, ini jadi catatan buruk,” katanya.
Mustofa mendorong pihak imigrasi segera melakukan penyelidikan internal secara menyeluruh terhadap laporan yang beredar. Hasilnya, kata dia, harus disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
“Harus jelas. Benar atau tidak. Kalau benar, harus ada sanksi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan kemungkinan adanya pihak yang mengatasnamakan institusi untuk melakukan tindakan ilegal. Jika itu terjadi, maka imigrasi harus membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
“Kalau ada yang mengaku-ngaku atau oknum di luar, laporkan ke kepolisian. Jangan dibiarkan,” katanya.
Di tengah upaya Penerintah Kota Batam mengejar target 1,7 juta kunjungan wisatawan mancanegara, peristiwa ini menjadi alarm keras. Bahwa di gerbang masuk, tempat pertama wisatawan menilai sebuah kota, integritas tak boleh retak, apalagi runtuh.(*)



