
batampos – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan keras jajaran baru pejabat Imigrasi agar memastikan praktik pungutan liar (pungli) tidak lagi terjadi di pintu masuk perbatasan, baik terhadap turis maupun warga negara Indonesia.
Peringatan ini muncul menyusul mencuatnya dugaan pungli oleh oknum petugas di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, yang berujung pada perombakan pejabat di lingkungan Imigrasi Batam dan Kepri.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menegaskan pergantian pejabat harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh, bukan sekadar rotasi administratif.
“Yang pasti memastikan tidak ada lagi modus atau cara-cara curang dalam bentuk pungli,” tegas Lagat, Kamis (9/4).
BACA SELENGKAPNYA di harian.batampos.co.id



