
batampos– Memiliki sertifikat dan Penetapan Lokasi (PL) lahan di Batam tak menjamin pemilik lahan bebas dari gugatan pihak lain. Hal itulah yang dirasakan PT Sentral Leejaya Costpati beberapa waktu belakangan.
Perusahaan yang bergerak di bidang properti ini telah dua kali digugat meski memiliki sertifikat dan PL Asli. Gugatan pertama dilayangkan salah satu konsumen PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai Tergugat Intervensi.
Namun dalam prosesnya, gugatan yang dilayangkan penggugat ditolak PTUN Tanjungpinang. Bahkan di tingkat banding di PTUN Medan hingga Mahkamah Agung (MA) gugatan konsumen tersebut juga ditolak. Yang artinya, perkara tersebut telah incrah atau berkekuatan tetap.
“Semua gugatannya ditolak, kami menang 3-0. Kami bingung kenapa sampai digugat oleh konsumen perusahaan tersebut. Padahal kami tak ada hubungan dengan dia, harusnya yang digugat developer yakni PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya,” ujar Kuasa Hukum PT Sentral Leejaya Costpati yakni Rendy Wagyu didampingi Sylvana Agnetha, Ade Trini Hartaty dan Edward Sihotang dari Kantor Hukum Ade Trini, SH, MH.
Menurut Rendy, lahan yang digugat oleh konsumen tersebut merupakan milik PT Sentral Leejaya Costpati yang dipakai diam-diam oleh PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya untuk jalan perumahaan seluas 9,5 meter. Lahan itu dibeli PT Sentral Leejaya Costpati dari PT Tri Karsa Ekualita. Hal itu dibuktikan dengan Akta Jual Beli nomor 321/2018, Hak Guna Bangunan nomor 07573 seluas 10.835 meter persegi yang diterbitkan oleh kantor Pertanahan Kota Batam.
Status kepemilikan lahan PT Sentral Leejaya Costpati diperkuat dengan surat keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Surat Perjanjian pengalokasian, penggunaan dan pengurusan tanah atas bagian-bagian tertentu dari pada tanah Hak Pengelolaan BP Batam atas nama PT Tri Karsa Ekualita (Pemilik Lama).
Surat izin Prinsip nomor B/227/3/KA/2/2013 serta gambar penetapan lokasi (PL) nomor 213030209 tanggal 6 Maret 2013 yang telah dibaliknama dari PT Tri Karsa Ekualita menjadi PT Sentral Leejaya Costpati berdasarkan persetujuan BP Batam tahun 2015 lalu.
“Amar putusan majelis hakim menegaskan tidak terjadi tumpang tindih, maka tidak ada cacat secara substansi. Karena PL dan Sertifikat kami jelas. Luas lahannya juga jelas, ” tegas Randy.
Sedangkan gugatan kedua dilayangkan PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Proses gugatan ini masih berlangsung, dengan agenda terakhir jawaban dan gugatan rekovensi dari kuasa hukum PT Sentral Leejaya Costpati.
Dimana dalam rekonvensi kuasa hukum menyatakan, Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan Penggugat I dan Penggugat II ini. Karena kewenangan yang mengadili perkara ini adalah PTUN Tanjungpinang di Batam. Kemudian menolak tuntutan provisi pengungat 1 dan pengugat 2 untuk seluruhnya.
“Kan sudah diputus oleh MA. Kami juga bingung alasan gugatan adalah perbuataan melawan hukum. Padahal kami tak mengambil hak siapapun. Untuk gugatan ini, kami sudah menyiapkan bukti, salah satunya putusan dari PTUN, ” tegas Rendy.
Di tempat yang sama, Sylvana menjelaskan materi gugatan yakni kedua perusahaan (PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya) sudah tidak berhak atas lahan seluas 31.232 meter persegi di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong atau dikenal dengan komplek perumahan Winner Millenium Mansion.
Sebab, penggugat I dan penggugat II telah mengalihkan atau menjual tanah atau bangunan rumah ke para pembeli unit-unit di perumahan Winner Millenium Mansion serta telah diterbitkan gambar penetapan lokasi (PL) dan Sertifikat HGB atas nama para pembeli.
Apalagi penggugat telah mengetahui dan mengakui lahan yang kini menjadi obyek sengketa merupakan milik PT Sentral Leejaya Costpati. Hal ini bisa dibuktikan dengan surat pernyataan dari PT Millenium Investment yang ditanda tangani Direksi yang menyatakan bahwa, PT Millenium Investment bersedia untuk tunduk dan melakukan pemindahan tembok pembatas perumahan Winner Millenium Mansion yang berada di dalam bidang lahan milik PT Tri Karsa Ekualita (Saat ini menjadi lahan milik PT Sentral Leejaya Costpati).
“Pada proses mediasi, kami juga telah memberi penawaran terbaik. Kami memberikan 3 meter lahan untuk jalan dengan status pinjam pakai. Tapi mereka menolak. Mereka maunya 9,5 meter,” imbuh Sylvana.
Sementata, Direktur PT Sentral Leejaya Costpati mengakui selama proses hukum, pihaknya mengalami kerugian materi yang sangat banyak. Dimana rencana pembangunan 48 unit ruko selalu tertunda karena permasalahan hukum tersebut.
“Padahal sudah jelas itu lahan kami, tapi kami yang digugat. Rencana pembangunan kami pun jadi terhambat karena proses hukum ini sudah sejak 2018. Kerugiaan kami cukup besar,” tegas Klinton.
Terpisah, Kuasa Hukum PT Winner Nusantara, Supriyadi yakin isi gugatan 100 persen. “Kami memiliki dokumen kepemilikan lahan, adanya sanggahan wajar saja. Nanti kami buktikan di persidangan,” kata Supriyadi. (*)
Reporter : Yashinta



