Jumat, 13 Februari 2026

Pura-pura Bertamu, Nenek 75 Tahun Dirampok, Pelaku Berhasil Bawa Kabur Emas 60 Gram

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Penangkapan pelaku curas. f. Humas polsek Lubukbaja untuk Batam pos

batampos – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) menimpa seorang nenek berusia 75 tahun di Kampung Dalam RT/RW 005/004, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Rabu (11/2) pagi. Korban berinisal Eh, mengalami luka lebam di mata kanan setelah dipukul pelaku yang berpura-pura bertamu ke rumahnya.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Pelaku berinisial DD awalnya datang dan duduk di depan rumah korban. Ia meminta dibuatkan kopi, lalu memberikan uang Rp 50 ribu untuk membeli kopi dan rokok. Setelah korban kembali ke dapur, pelaku tiba-tiba memukul korban dari belakang hingga pingsan dan mengambil gelang emas seberat 60 gram yang dikenakan korban.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Denny Langie menegaskan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sudah lanjut usia. “Pelaku berpura-pura berkunjung dan melihat korban seorang diri di rumah. Saat korban lengah di dapur, pelaku memukul dari belakang hingga korban tidak sadarkan diri, lalu mengambil gelang emas milik korban,” tegasnya.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada mata kanan dan sempat pusing setelah siuman sekitar 10 menit kemudian. Gelang emas yang dipakai di tangan kiri korban telah raib. Korban kemudian duduk di depan rumah sambil menangis dan menceritakan kejadian itu kepada tetangga yang datang menolong.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, menjelaskan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan. Tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat.

“Dalam waktu kurang lebih enam jam, tim gabungan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan tersangka di Jalan Raya Aviari, Kecamatan Batuaji. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Iptu Noval.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui gelang emas tersebut telah dijual kepada seseorang berinisial IB yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka mengaku menerima uang hasil penjualan sebesar Rp22.550.000. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti kepemilikan emas dan uang tunai hasil penjualan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Kapolsek Lubuk Baja mengimbau masyarakat, khususnya warga lanjut usia, agar lebih waspada terhadap orang tak dikenal yang datang ke rumah dan segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan.(*)

Update