
batampos— Setelah menetapkan dan menahan 4 tersangka penyiksa penyebab kematian Dwi Putri Aprilian Dini (25), perempuan asal Lampung Barat di salah satu rumah di Jodoh Permain, kini polisi mulai mengungkap rahasia kelam kekejian yang dialami Putri.
Peristiwa tragis tersebut terungkap setelah korban dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth Seilekop Sagulung pada Jumat (28/11) malam oleh dua pengelola agency hiburan. Petugas keamanan rumah sakit yang bertugas, Aw, melaporkan bahwa korban tiba dalam keadaan tidak bernyawa. Pemeriksaan awal menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan ekstrem yang kemudian mengarah pada penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa Putri mengalami penyiksaan sistematis sejak Selasa (25/11) hingga Kamis (27/11). Selama tiga hari penuh, ia dipukul, ditendang, diikat, dibekap, hingga mengalami penyemprotan air ke wajah dan saluran napas ketika mulut serta tangannya terlakban. Dokter forensik RS Bhayangkara menyampaikan bahwa kematian korban disebabkan masuknya air ke paru-paru dan rongga dada, disertai pendarahan pada selaput lunak otak serta memar luas di tubuhnya.
BACA JUGA:Â Wilson, Anik, Papi Tama dan Papi Charles jadi Tersangka Pembunuhan Putri
Keempat tersangka yang telah ditahan adalah Wilson Lukman alias Koko (28),yang mengaku seorang pengacara; Anik Istiqomah Noviana alias Mami (36) sebagai kekasih Koko; Putri Eangelina alias Papi Tama (23); dan Salmiati alias Papi Charles (25). Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku utama kekerasan, pembuat rekayasa bukti, pembeli perlengkapan penyiksaan, penjaga korban agar tidak melarikan diri, hingga upaya penghilangan jejak.
Motif pembunuhan berencana ini diduga berawal dari rekaman video rekayasa yang dibuat Anik, seolah-olah korban mencekik dirinya. Video itu kemudian dikirim kepada Wilson, yang langsung marah dan memerintahkan penjebakan serta kekerasan terhadap Putri. Polisi menyebut Wilson baru mengetahui bahwa rekaman itu tidak benar setelah seluruh tersangka ditangkap dan diinterogasi.
Dalam rekonstruksi penyidikan, Wilson terbukti melakukan kekerasan fisik paling dominan, mulai dari menendang dada korban, memukul kepala berulang kali, menghantamkan kepala korban ke dinding hingga jebol, serta menyemprotkan air ke hidung korban selama dua jam. Anik berperan membuat rekaman palsu serta membeli lakban untuk membekap korban, sementara dua tersangka lainnya membantu mengikat, memborgol, dan mengawasi korban agar tidak kabur.
Tidak hanya melakukan penyiksaan, para tersangka juga diduga berusaha menghilangkan jejak kejahatan. Mereka melepaskan sembilan unit CCTV di rumah tersebut, memanggil bidan, membeli tabung oksigen setelah mengetahui korban tidak bergerak, bahkan membawa korban ke rumah sakit menggunakan identitas palsu “Mr. X” untuk mengelabui petugas. Ada pula rencana memakamkan korban secara diam-diam dengan mencari ustaz.
Kapolsek Batuampar, Kompol Amru Abdullah, memastikan pihaknya bergerak cepat sejak laporan diterima. “Penyebab kematian adalah masuknya air ke paru-paru hingga rongga dada, disertai pendarahan pada jaringan otak dan memar luas. Semua fakta ini sangat jelas menunjukkan adanya penyiksaan ekstrem,” tegasnya saat merilis ungkapan kasus pembunuhan ini di Mapolsek Batuampar, Senin (1/12).
Keempat tersangka kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Ancaman hukuman tertinggi yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Berkas perkara sedang dipercepat untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (*)
Reporter: eusebius Sara



