
batampos – Keluarga besar Dwi Putri Aprilian Dini (25), gadis muda asal Lampung yang tewas akibat penyiksaan di Batam, menuntut agar seluruh tersangka dijatuhi hukuman paling berat. Meli, kakak korban menyampaikan harapan agar kejahatan yang menimpa adiknya mendapat balasan setimpal melalui proses hukum yang tegas dan tidak setengah-setengah.
“Kalau perlu hukuman mati untuk manusia seperti ini,” ujarnya tegas melalui pesan WhatsApp, Rabu (3/12).
Meli menyebut tindakan para tersangka terhadap adiknya sangat biadab dan tidak manusiawi. Baginya, tidak ada alasan yang dapat meringankan perbuatan para pelaku yang telah melakukan penyiksaan berulang hingga merenggut nyawa Putri.
Baca Juga: Putri Bukan LC, Polisi Telusuri Dugaan Penjebakan dan Eksploitasi yang Berujung Penyiksaan Putri
“Semua pelaku agar dihukum seberat-beratnya, dan harus bertanggung jawab atas semua kekejian dan kebiadaban yang mereka lakukan,” ungkapnya.
Keluarga korban juga menekankan pentingnya proses hukum yang transparan, objektif, dan tuntas. Mereka berharap tidak ada pihak yang mencoba menghalangi atau memperlambat penyelidikan.
“Harapan kami, kasus ini tetap dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku,” kata Meli.
Polsek Batuampar sebelumnya telah menangkap empat tersangka, yakni Wilson alias Koko, Anik alias Ain alias Meylika Levana alias Mami, Putri Engelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles. Keempatnya kini mendekam di tahanan dan menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi memastikan bahwa setiap perkembangan disampaikan secara profesional.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah kuat pada tindak pembunuhan berencana. Wilson diduga sebagai pelaku utama yang memiliki peran paling dominan dalam penyiksaan yang menewaskan korban. Sementara tiga tersangka lainnya turut berperan sebagai penggerak, pemberi perintah, dan pembantu tindakan kekerasan.
Atas peran tersebut, Wilson dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Tiga pelaku lainnya disangkakan Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman yang sama beratnya. Polisi memastikan tidak ada toleransi bagi kekerasan yang telah menghilangkan nyawa seseorang.
Berdasarkan kronologi yang dirilis polisi, penyiksaan terhadap Putri berlangsung selama tiga hari berturut-turut. Kekerasan bermula pada 25 November 2025 setelah Wilson diperlihatkan video rekayasa yang dibuat Anik, seolah-olah Putri telah mencekiknya. Tanpa mengetahui bahwa video itu palsu, Wilson tersulut emosi dan langsung melakukan penganiayaan berat.
Pada hari pertama, korban ditendang dan dipukul menggunakan sapu lidi berkali-kali di hampir seluruh tubuh. Kekerasan berlanjut pada hari kedua, 26 November dini hari, ketika Wilson memukul korban menggunakan kayu bulat dan menendang tubuh serta kepalanya hingga terbentur dinding dan dipan. Korban terus berada dalam kondisi terkurung tanpa memiliki kesempatan melarikan diri.
Puncak kekejaman terjadi pada Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika korban sudah lemah dan kesakitan, Wilson memborgol tangan Putri, membekap mulutnya menggunakan lakban, lalu menyemprotkan air ke tubuh dan hidung korban selama sekitar dua jam. Dalam keadaan tak berdaya, korban diduga mengalami kesulitan bernapas hingga akhirnya kritis dan meninggal keesokan harinya.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas baik dari masyarakat Batam maupun keluarga besar korban di Lampung. Dengan ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka, keluarga berharap keadilan untuk Dwi Putri dapat benar-benar ditegakkan. (*)
Reporter: Eusebius Sara



