
batampos – Penangkapan Direktur PT Erra Cipta Karya Sejati, Restu Joko Widodo (35), oleh jajaran Polresta Barelang disambut lega ratusan korban penipuan kaveling bodong di Batam. Salah satu korban, Nurbaiti, warga Sagulung, mengaku tak kuasa menahan rasa haru setelah mendengar kabar tersebut, Senin (23/2).
Nurbaiti merupakan korban yang mengalami kerugian Rp18 juta setelah tergiur janji pembelian kaveling di kawasan Sei Binti. Ia mengaku telah menunggu hampir setahun tanpa kepastian sebelum akhirnya mendengar kabar penangkapan tersangka. “Lega kali rasanya. Setahunan kami menunggu. Baguslah Joko ditangkap,” ujarnya.
Menurut Nurbaiti, kabar penangkapan itu langsung membuat grup WhatsApp para korban heboh. Mereka saling berbagi informasi dan mengungkapkan harapan agar proses hukum berjalan adil. “Langsung ramai di grup. Semua berharap ini diproses seadil-adilnya dan semua yang terlibat ikut ditangkap,” katanya.
Ia juga menyampaikan harapan besar agar uang yang telah disetorkan para korban bisa kembali. “Harapan kami dihukum seadil-adilnya dan uang kami bisa kembali. Itu yang paling penting,” ucapnya penuh harap.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, membenarkan penangkapan Restu Joko Widodo. Ia menyampaikan bahwa tersangka yang sempat berstatus buronan berhasil diamankan di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (19/2).
“Benar, tersangka sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Debby saat dikonfirmasi. Polisi kini terus mendalami peran tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, kasus kaveling bodong ini menyeret sedikitnya 135 korban di sejumlah lokasi, antara lain kawasan Sei Binti, belakang SP Plaza, serta Bukit Daeng, Kota Batam. Para korban dijanjikan lahan kavling yang ternyata tidak memiliki legalitas yang jelas.
Dalam praktiknya, tersangka menawarkan kavling dengan iming-iming harga terjangkau dan proses cepat. Para korban diminta menyetorkan uang secara bertahap maupun lunas, namun lahan yang dijanjikan tak pernah bisa dibangun ataupun diserahkan secara sah.
Akibat perbuatannya, total kerugian para korban ditaksir mencapai lebih dari Rp5,2 miliar. Banyak di antara korban merupakan warga yang menggunakan tabungan pribadi bahkan dana pinjaman demi memiliki lahan hunian.
Kini, dengan tertangkapnya tersangka, para korban berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Mereka juga meminta aparat menelusuri aliran dana serta memastikan ada mekanisme pengembalian kerugian. “Kami ingin keadilan ditegakkan dan hak kami kembali,” tutup Nurbaiti.(*)



