batampos – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi RBA) ke-IV Tahun secara resmi diselenggarakan di Planet Holiday, Lubukbaja. Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Rumah Bersama Advokat, Dr. Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, membuka pelaksanan.

Foto: Azis Maulana / Batam Pos
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Rumah Bersama Advokat, Luhut Marihot Parulian Pangaribuan mengatakan, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang ke IV dari Peradi RBA ini, pertama kali dilaksanakan pasca pandemi.
“Kami sebagai organisasi telah mempunyai pokok-pokok haluan program selama 2020 -2025. Artinya, saat ini lebih untuk mengevaluasi apa yang harus kita lakukan agar lebih baik,” ujarnya.
Luhut menjelaskan, tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat, bahwa Undang-Undang Advkat telah diuji selama 30 kali oleh Mahkamah Konstitusi.
“Pada intinya, perbaiki Undang-Undang Advokat sesuai dengan Undang-Undang yang diterapkan di Kepolisian, Kejaksaan serta Kehakiman,” ungkapnya.
Luhut berpendapat, bahwa semua Undang-Undang itu dapat disatukan dengan konsep Omnibus Law. Sehingga, tidak ada yang merasa lebih tinggi serta rendah atau Kriminalisasi.
Menurutnya, banyaknya kasus Kriminalisasi terhadap Advokat saat ini adalah buah ketidakpaduan dari sistem peradilan.
“Kenapa terjadi Kriminalisasi, karena aparat penegak hukum lupa membaca Undang-Undang advokat. Padahal, kedudukan Undang-Undang Advokat, Kepolisian, Kejaksaan berstatus sama,” terangnya.
Ia menyampaikan advokat boleh mendampingi saksi untuk mendapatkan informasi. Namun, pada kenyataannya hal itu dianggap menghalangi proses penyidikan sehingga terjadi kriminalisasi.
“Saya mencatat, Kriminalisasi terhadap Advokat telah terjadi sebanyak 25 kasus. Tidak menutup kemungkinan, lebih banyak lagi jumlah kasus Kriminalisasi Advokat di daerah-daerah yang tak terpantau. Saya berharap Kriminalisasi tidak terulang kembali dikemudian hari,” pungkasnya. (*)
Reporter ; Azis Maulana



