
batampos – Direktorat Samapta Polda Kepri menggelar rapat koordinasi penindakan tindak pidana ringan (Tipiring) bersama sejumlah instansi terkait di Rupatama Polda Kepri, Selasa (2/12) 09.00 WIB. Pertemuan lintas instansi ini digelar untuk menyamakan persepsi dan menyusun langkah penegakan aturan di lapangan.
Rakor turut dihadiri perwakilan Pemko Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, serta unsur penegak Perda lainnya. Seluruh peserta membahas berbagai persoalan sosial yang masih sering muncul di tengah masyarakat.
Dalam rapat tersebut, isu keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng), juru parkir liar, hingga peredaran minuman tradisional jenis tuak menjadi fokus utama. Polda Kepri menyebut, sejumlah persoalan itu memerlukan kepastian aturan agar penindakannya tidak menimbulkan persoalan hukum.
Salah satu pembahasan krusial adalah status hukum tuak yang banyak diperjualbelikan secara bebas. Aparat menilai tuak kerap menimbulkan gangguan ketertiban umum, namun masih diperlukan penegasan apakah minuman tersebut masuk kategori minuman keras yang dilarang.
“Ini menjadi kendala kami dalam penerapan aturan. Apakah tuak masuk dalam pasal minuman keras atau tidak? Dari batas hukum ini kami minta penjelasan,” ujar salah satu peserta dalam rapat.
Wakil Direktur Samapta Polda Kepri, AKBP Ike Krisnadian mengatakan rakor ini penting untuk menyamakan langkah penanganan Tipiring. Menurutnya, duduk bersama seluruh pihak memungkinkan setiap kendala di lapangan dibahas secara terbuka dan dicari solusinya.
“Masing-masing instansi punya wewenang. Dengan ngobrol bareng, kita bisa jawab permasalahan itu secara musyawarah sehingga ke depan penanganan Tipiring semakin baik, khususnya dalam penegakan perda di Kota Batam,” ujarnya.
Ike mencontohkan beberapa penindakan yang telah dilakukan, antara lain penertiban gepeng, pengamen dan pengemis, serta juru parkir liar. Aparat juga telah melakukan operasi terkait peredaran tuak dan minuman beralkohol tradisional lainnya.
Terkait legalitas tuak, Ike menegaskan bahwa statusnya masih bergantung pada aturan daerah dan penafsiran hukum.
“Untuk tuak berdasarkan hasil rapat juga akan menjadi fokus kami nantinya. Karena sesuai kebijakan pemerintah daerah, tuak termasuk miras,” ujarnya.
Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Ike menyebut fokus Tipiring masih diarahkan pada peredaran miras yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. “Untuk sementara, penindakan kami menyasar warung-warung” katanya.
Penertiban pada momentum Nataru diperlukan untuk memastikan perayaan berlangsung aman, damai. Kepolisian menilai meningkatnya arus kegiatan pada akhir tahun juga biasanya diikuti meningkatnya pelanggaran ringan.
Dalam kesempatan itu, Kabag Hukum Pemko Batam, Joko Satrio Sasongko,membenarkan jika tuak merupakan minuman berakohol yang memabukkan. Karena itu, jelas aturannya jika minuman tersebut dilarang beredar.
“Seluruh penegakan di lapangan harus merujuk pada perda yang berlaku. Kami menekankan pentingnya penyamaan prosedur agar tindakan aparat tetap memiliki dasar hukum yang jelas. Termasuk mengenai tuak, jelas minuman beralkohol yang memabukkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Satpol PP Kota Batam, Anton, mengatakan pihaknya juga sudah kerap melakukan penertiban terkait penjualan tuak. Karena itu, kedepannya pihaknya akan menyisir tempat-tempat yang disinyalir menjual tuak.
“Kami sudah beberapa kali melakukan penindakan, terutama jelang hari besar. Karena memang tuak itu dilarang, maka kedepannya akan menyisir warung-warung-warung penjual tuak,” tegasnya.
Rakor ditutup dengan kesepakatan memperkuat koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi antarinstansi dalam setiap kegiatan penindakan. Semua pihak menegaskan komitmennya untuk meningkatkan ketertiban umum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Batam. (*)
Reporter: Yashinta



