
batampos – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) akhirnya disetujui dalam rapat paripurna di DPRD Kota Batam, Senin (16/3) siang. Pembahasan tersebut dipimpin Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, dan dihadiri Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Amsakar mengatakan pembahasan ranperda tersebut telah mencapai tahap final di tingkat daerah. Selanjutnya, dokumen tersebut akan menunggu nomor registrasi dari gubernur sebelum resmi diberlakukan sebagai peraturan daerah.
Menurutnya, administrasi kependudukan merupakan fondasi penting bagi masyarakat untuk memperoleh legalitas identitas. Mulai dari pencatatan kelahiran hingga penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), semuanya bergantung pada sistem administrasi yang tertata dengan baik.
“Semua sudah disusun secara rapi. Insya Allah ke depan kita tidak lagi bias dalam persoalan data,” kata Amsakar usai rapat.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Pelajar Timbulkan Keresahan Warga, Polisi Dalami Kasus di SMPN Bengkong
Ia menjelaskan, data administrasi kependudukan yang akurat akan sangat membantu pemerintah dalam merancang kebijakan pembangunan. Melalui data tersebut, pemerintah dapat mengetahui perkembangan jumlah anak usia sekolah, mulai dari tingkat SD hingga perguruan tinggi.
Selain itu, data juga dapat menggambarkan kondisi sosial ekonomi keluarga di Batam. Misalnya, pemetaan keluarga sejahtera maupun keluarga yang masih berada dalam kategori kurang mampu.
“Dari data administrasi itulah kita bisa memformulasikan berbagai kebijakan, seperti pendidikan, penanganan kemiskinan, hingga penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.
Amsakar menambahkan, keberadaan perda ini juga diharapkan mampu melindungi hak-hak anak, khususnya dalam hal identitas hukum. Ia tidak ingin ada anak-anak yang kehilangan hak administratif hanya karena status orang tua yang belum tercatat secara resmi.
Sebagai langkah konkret, pemerintah kota bahkan mempertimbangkan program nikah massal untuk membantu pasangan yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi, sehingga anak-anak mereka bisa mendapatkan kepastian data administrasi kependudukan.
“Salah satu rencana ke depan adalah program nikah massal, supaya anak-anak kita memiliki data administrasi yang jelas dan mendapatkan hak-haknya secara baik,” ujarnya.
Baca Juga: Seni Teater Mak Yong Diusulkan ke UNESCO, Pemko Batam Lengkapi Jejak Budayanya
Namun demikian, ia mengatakan pelaksanaan program tersebut akan melihat kebutuhan di lapangan. Jika jumlah pasangan yang membutuhkan cukup banyak, maka kegiatan itu dapat dijadikan agenda rutin.
“Tergantung urgensi dan volumenya. Kalau misalnya setahun hanya lima orang, tidak mungkin disebut nikah massal,” kata Amsakar sambil tersenyum.
Ia menambahkan, pemerintah akan melakukan pendataan melalui kecamatan dan kelurahan untuk mengetahui minat masyarakat. Jika jumlahnya signifikan, program tersebut berpeluang dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola administrasi kependudukan di Batam.(*)



