
batampos – Upaya DPRD Kota Batam memperkuat ‘mesin’ regulasi daerah pada 2026 mulai diarahkan pada isu-isu strategis yang menyentuh identitas dan akar kebudayaan lokal. Dari 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah ditetapkan, salah satu yang menyita perhatian adalah inisiatif Ranperda Lembaga Adat Melayu (LAM) Batam.
Ranperda ini dipandang sebagai langkah politik-kebudayaan yang penting, seiring posisi Batam sebagai kawasan industri dan investasi yang kerap berhadapan dengan persoalan erosi nilai-nilai lokal.
Namun, budayawan Melayu Kepri, Samson Rambah Pasir, mengingatkan, pengesahan Perda saja tidak cukup jika tidak diikuti oleh regulasi turunan yang operasional.
“Perda itu harus dilengkapi Peraturan Wali Kota (Perwako). Banyak perda yang pasal-pasalnya justru mengharuskan diatur lebih lanjut lewat Perwako. Tanpa itu, perda hanya akan jadi dokumen normatif,” katanya, Senin (5/1).
Baca Juga: Kapal Dumai Line Tujuan Batam Dihantam Ombak Tinggi, Pastikan Keselamatan Penumpang
Ia menilai, inisiasi Ranperda LAM Batam sangat relevan dengan kebutuhan zaman, terutama untuk memastikan adat dan kebudayaan Melayu tidak sekadar jadi simbol, tetapi memiliki kekuatan kelembagaan.
“LAM harus dilindungi dengan regulasi yang kuat sebagai payung negeri di bidang kebudayaan. Perda LAM harus benar-benar memperkuat peran LAM dalam menjalankan fungsinya, terutama soal dukungan anggaran,” ujarnya.
Menurut Samson, tanpa keberpihakan fiskal yang jelas, peran LAM akan sulit maksimal. Apalagi di tengah derasnya arus pembangunan dan investasi di Batam.
Sementara itu, Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, menjelaskan, bahwa hingga kini Ranperda LAM masih berada pada tahap usulan dan belum masuk pembahasan resmi. Namun, DPRD memastikan proses tersebut akan segera dipercepat.
“Baru usulan. Besok ini akan kami inisiatifkan untuk dimintakan persetujuan, kemudian kita bentuk pansus (panitia khusus),” katanya.
Perda LAM ia harap menjadi fondasi hukum yang menempatkan lembaga adat sebagai payung negeri, lembaga yang menaungi seluruh ekspresi dan nilai khasanah budaya Melayu di Batam.
“Kita berharap Lembaga Adat Melayu itu menjadi payung negeri yang sama-sama kita naungi bersama. Artinya, LAM menjadi lembaga yang menaungi segala sesuatu yang berciri khas Melayu di Batam. Dalam istilah adat, kita tinggikan seranting dan kita dahulukan selangkah,” kata Kamal.
Terkait substansi Perda, dia menyebut, regulasi ini akan memuat pengakuan formal sekaligus penguatan terhadap kearifan lokal yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat Batam.
“Setiap daerah punya ciri khas dan kearifan lokal masing-masing. Itu perlu diatur secara jelas. Ketika sudah menjadi aturan bersama, maka kita tuangkan dalam bentuk Perda,” katanya.
Pembahasan Ranperda LAM merupakan wujud keberpihakan DPRD Batam terhadap pelestarian adat dan budaya Melayu, sejalan dengan identitas Provinsi Kepri sebagai tanah Melayu.
“Maka kami di DPRD Kota Batam akan merumuskan hal-hal yang berkaitan dengan LAM sebagai payung negeri,” kata dia. (*)



