
batampos – Mandeknya penerbitan izin melaut nelayan di Batam mulai memunculkan dampak yang lebih luas dari sekadar persoalan administrasi. DPRD Provinsi Kepri memperingatkan, terhentinya aktivitas ratusan kapal nelayan berpotensi mengganggu ketersediaan ikan lokal dan mendorong ketergantungan pada impor.
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, menyebut, kondisi ini sebagai alarm serius bagi ketahanan pangan laut di Batam dan Kepri. Hingga kini, sebanyak 143 kapal nelayan belum dapat melaut karena izin belum diterbitkan sejak kewenangan perizinan dialihkan ke BP Batam.
Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri Cabang Batam, kapal yang terdampak terdiri dari 43 kapal berukuran 6-10 GT dan 100 kapal berukuran 11-30 GT. Seluruhnya berhenti beroperasi sejak September 2025.
“Ini bukan hanya soal nelayan tidak bisa bekerja. Ini soal ikan lokal yang tidak masuk ke pasar,” katanya, Minggu (28/12).
Baca Juga: DPRD Kepri Nilai SDM BP Batam Belum Siap Jalankan Pelimpahan Perizinan
Dia memaparkan, satu kapal nelayan berukuran 10-17 GT rata-rata mampu menghasilkan sekitar setengah ton ikan dalam satu kali melaut, dengan frekuensi sekitar empat trip per bulan. Artinya, satu kapal bisa menyuplai hingga dua ton ikan per bulan.
“Kalau dikalikan 140 kapal saja, itu lebih dari 200 ton ikan per bulan yang hilang dari pasokan lokal. Itu baru kapal kecil. Kapal 30 GT produksinya jauh lebih besar,” ujar dia.
Dengan terhentinya pasokan ikan lokal, Wahyu menilai Batam menghadapi risiko serius bergantung pada pasokan ikan dari luar daerah, bahkan impor. Kondisi ini dinilainya ironis, mengingat Batam merupakan wilayah kepulauan yang seharusnya kuat di sektor perikanan.
“Kalau ikan lokal tidak ada, otomatis impor yang masuk. Saya jadi bertanya-tanya, ini ada apa? Masa ikan benggol harus impor?” tanyanya.
Selain berdampak pada ketersediaan pangan, berhentinya aktivitas nelayan juga memukul rantai ekonomi sektor perikanan, mulai dari pedagang ikan, pelabuhan, hingga konsumen. Harga ikan dikhawatirkan melonjak seiring menipisnya pasokan lokal.
Ia bilang, persoalan ini tak bisa dipandang sebagai masalah teknis semata. Ia menyebut, terjadinya kegagalan transisi kebijakan akibat ketidaksiapan sumber daya manusia dan sistem di BP Batam dalam mengambil alih kewenangan perizinan.
Baca Juga: Cuaca Batam Tak Menentu, Basarnas Ingatkan Warga Tak Lengah saat Wisata di Pantai
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri sebenarnya telah berupaya melakukan koordinasi. Bahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri dan Wakil Gubernur Kepri disebut telah mendatangi BP Batam pada November lalu. Namun hingga kini, izin melaut belum juga diterbitkan.
“Pak Wagub sudah datang, sudah koordinasi, tapi tidak ada hasil. Ini aneh,” katanya.
Apabila sistem perizinan belum siap dijalankan secara penuh, seharusnya pemerintah mengambil langkah darurat agar produksi ikan tetap berjalan. Ia menyarankan mekanisme manual sebagai solusi sementara.
“Kalau tidak bisa by system, ya manual dulu. Cukup satu lembar surat izin sementara. Yang penting nelayan bisa melaut dan ikan bisa diproduksi,” ujar Wahyu.
Dia juga menyorot kebijakan pemerintah pusat melalui PP No 25, 28, dan 47 Tahun 2025 yang mengalihkan kewenangan perizinan ke BP Batam. Ia mempertanyakan kesiapan regulasi tersebut, termasuk minimnya sosialisasi kepada nelayan.
“Tidak ada kajian, tidak ada sosialisasi. Harusnya setahun sebelumnya sudah disampaikan ke nelayan,” ujarnya.
Ia bahkan mengusulkan agar nelayan Batam dikecualikan dari kebijakan tersebut hingga BP Batam benar-benar siap. Menurutnya, regulasi tidak boleh mengorbankan mata pencarian rakyat dan ketahanan pangan daerah.
“Kalau aturan ini menyusahkan masyarakat, lebih baik dievaluasi. Kembalikan kewenangan ke provinsi. Yang penting ikan ada, nelayan hidup,” katanya. (*)



