
batampos – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Batam dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Batam mengusulkan ratusan warga binaannya untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2025. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif selama menjalani masa pidana.
Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, mengungkapkan bahwa dari total 998 tahanan dan narapidana yang ada, sebanyak 538 orang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul fitri. Dari jumlah tersebut, 371 orang telah diusulkan, sementara 167 lainnya masuk dalam kategori Remisi Khusus (RK) susulan.
RK susulan diberikan kepada narapidana yang sebelumnya telah diusulkan pada Idul fitri tahun lalu namun belum lolos persyaratan administratif. Tahun ini, setelah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, mereka akhirnya diusulkan kembali untuk mendapatkan remisi.
Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi, yakni 15 hari untuk 69 orang dan 1 bulan untuk 302 orang. Dari total penerima remisi, 11 orang di antaranya langsung bebas setelah menerima pengurangan masa hukuman.
Sementara itu, di Lapas Kelas II A Batam, dari total 835 narapidana muslim yang ada, sebanyak 640 orang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi khusus Idulfitri. Kalapas Batam, Yugo Indra Wicaksi, menyampaikan bahwa satu orang narapidana yang mendapat remisi bebas tidak bisa langsung pulang karena masih harus menjalani subsider.
Pemberian remisi ini tidak dilakukan sembarangan. Narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman harus memenuhi berbagai syarat, seperti telah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta menunjukkan perilaku yang baik selama berada di dalam tahanan.
“Narapidana yang melakukan pelanggaran atau berperilaku tidak baik tidak kami usulkan untuk mendapatkan remisi,” tegas Yugo Indra Wicaksi.
Ia menambahkan bahwa pemberian remisi juga bertujuan sebagai dorongan bagi warga binaan agar tetap berkelakuan baik dan menaati aturan di dalam Lapas.
Selain itu, program pembinaan yang diberikan di dalam Rutan dan Lapas juga menjadi faktor penting dalam proses pemberian remisi. Narapidana yang aktif mengikuti program pembinaan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan remisi dibandingkan dengan mereka yang tidak menunjukkan perubahan positif selama menjalani hukuman.
Remisi khusus Idul Fitri ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk menjalani masa pidana dengan baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus mendorong sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan. (*)
Reporter: Eusebius Sara



