Jumat, 16 Januari 2026

Razia Malam di Batam, Puluhan Botol Miras Ilegal Disita, Hasil Tes Urine Negatif

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Polisi melakukan pemeriksaan di salah satu Tempat Hiburan Malam. Razia ini dalam upaya menciptakan lingkungan bebas narkoba dan memberantas peredaran minuman keras ilegal.
F. Humas Polda Kepri untuk Batam Pos

batampos – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau menggelar razia besar-besaran di sepuluh tempat hiburan malam (THM) di Batam pada Jumat (25/4) malam. Kegiatan ini bertujuan untuk menekan peredaran narkoba dan minuman beralkohol ilegal di wilayah tersebut.

Razia yang dimulai pada pukul 23.00 WIB tersebut dipusatkan di area Imperium Batam. Sebanyak 91 petugas dilibatkan, termasuk personel dari Propam, Dokkes, dan Humas Polda Kepri, selain mayoritas anggota dari Ditresnarkoba.

Adapun lokasi yang disasar dalam operasi ini meliputi Panda Club, Redfox, Barfly, Daddy’s Bar, Fat Willy’s Bar, Dragon KTV & Pub, Square, Bigbros, Atmos Club, serta area Kampung Bule. Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk tes urine kepada sejumlah pengunjung yang dicurigai.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
“Razia ini kami lakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana aman dari narkoba di tempat hiburan malam,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya indikasi penggunaan narkoba di Panda Club, Barfly, Daddy’s Bar, dan Fat Willy’s Bar. Sedangkan di Redfox, Dragon KTV & Pub, Square, Bigbros, Atmos Club, dan Kampung Bule, petugas melakukan tes urine dan hasilnya negatif seluruhnya.

Namun, di Atmos Club, ditemukan 60 botol minuman keras tanpa izin edar. Di Kampung Bule, satu botol miras ilegal juga berhasil diamankan.

“Puluhan botol miras tanpa izin berhasil disita,” kata Pandra.

Pandra menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari program prioritas Polda Kepri dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Ia memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin dan menyeluruh sebagai bentuk pencegahan dan penindakan.

“Ini langkah nyata untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba dan barang ilegal,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan narkotika.

“Kita harus bekerja sama dalam memerangi narkoba, terutama di wilayah Kepri,” tutupnya. (*)

 

Reporter : YASHINTA

Update