Kamis, 15 Januari 2026

RDP DPRD Batam Bahas Lahan Fasum Central Hills, Developer Mangkir

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Beberapa warga Perumahan Central Hills, saat rapat di Dinas Perkimtan Batam, membahas pembangunan masjid. (Foto. Harianto untuk Batam Pos)

batampos – Polemik mengenai pemanfaatan lahan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Central Hills, Batamcenter, untuk pembangunan masjid oleh warga setempat belum menemukan titik terang. Masalah ini dibahas dalam RDP di DPRD Batam bersama jajaran Komisi I dan Komisi III, Rabu (12/2).

Namun, dalam rapat tersebut, pihak-pihak yang dianggap memiliki kewenangan atas lahan, seperti BP Batam, pengembang, dan pemilik lahan; Central Group serta PT Menteng Griya Lestari (MGL), tidak hadir. Padahal, mereka telah diundang secara resmi oleh DPRD Batam.

Sekretaris Komisi III DPRD Batam, Djoko Mulyono, menyayangkan ketidakhadiran para pemangku kepentingan. Menurutnya, tanpa kehadiran mereka, permasalahan tidak bisa diselesaikan secara tuntas.

“Tadi sudah kita putuskan. Memang dengan ketidakhadiran developer dan BP Batam tentunya tidak akan bisa menyelesaikan permasalahan yang ada. Ibaratnya bertepuk sebelah tangan, tidak bunyi,” kata dia.

Baca Juga: Piutang Pajak di Batam Capai Rp570 Miliar, Bapenda Fokus Penagihan dan Cleansing Data

Meski demikian, DPRD Batam tetap menampung keluhan masyarakat dan masukan dari berbagai pihak, termasuk Dinas Perkimtan. Hasil dari pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan sidak dan survei bersama di lokasi.

“Nanti dalam join survey dapat ditentukan letak titik-titiknya (fasum), apakah sesuai dengan fatwa planologi dan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Langkah ini akan dilakukan secara arif dan bijaksana, dengan tetap mengacu pada regulasi yang ada. Ia mengingatkan keberadaan fasum sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 serta Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2008.

“Kalau sampai lari dari regulasi, maka sudah kewajiban kami mengingatkan sesuai dengan fungsi pengawasan ke OPD terkait yang membidangi masalah ini,” kata Djoko.

Sidak dan survei bersama di lapangan dapat mengungkap kondisi sebenarnya, serta memastikan kesesuaian lahan fasum dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: 38.510 Siswa di Batam Terima Bantuan Pendidikan PIP, Bantuan Langsung Masuk ke Rekening Siswa

Selain masalah lahan fasum, muncul pula dugaan bahwa Central Group belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Perumahan Central Hills.

Menanggapi hal ini, Djoko mengatakan bahwa persoalan tersebut akan diklasifikasi lebih lanjut. Pihaknya bakalan menelusuri apakah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perumahan tersebut sudah diterbitkan, dan apakah pengembang telah memenuhi kewajiban mereka.

“Kalau PBG, kami tanya rekomendasi teknis dari Dinas CKTR (Cipta Karya dan Tata Ruang), informasinya sudah keluar, cuma tinggal di PTSP,” kata dia.

Djoko menegaskan, semua dugaan harus dibuktikan dengan dokumen otentik. Apabila PBG sudah terbit tetapi pajaknya belum dibayar, maka itu termasuk pelanggaran yang memiliki sanksi tersendiri.

“Kalau nanti secara otentik PBG-nya sudah ada, berarti, kan, sudah ada nomornya. Kalau sudah ada nomor tapi belum bayar, itu termasuk pelanggaran,” katanya.

DPRD Batam akan terus menelusuri persoalan ini bersama pihak terkait. Sementara itu, jajaran legislator mendorong agar pemerintah daerah segera melengkapi regulasi terkait fasum. Djoko mencontohkan beberapa daerah lain sudah memiliki Perda tentang Sarana dan Prasarana Umum.

“Dengan adanya Perda, pengembang yang mengajukan PBG wajib menyerahkan fasum dan fasosnya kepada pemerintah sebelum izin mereka disahkan,” katanya.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi meminta-minta kepada pengembang untuk menyerahkan fasilitas umum yang seharusnya menjadi hak mereka.

“Jadi tidak ada lagi sekarang warga yang mengemis-ngemis kepada developer,” ujar Djoko. (*)

 

 

Reporter: Arjuna

Update