Selasa, 27 Januari 2026

Realisasi Dana Kompensasi TKA Batam Baru Capai Rp15 Miliar, Target Tahunan Rp42 Miliar

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti.

batampos – Realisasi dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kota Batam hingga Mei 2025 baru mencapai Rp15 miliar. Jumlah ini masih jauh dari target tahunan yang ditetapkan yakni sebesar Rp42 miliar.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan bahwa dana kompensasi ini berasal dari Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 1 Tahun 2024, alokasi dana ini telah diatur secara proporsional.

“Sebanyak 70 persen dari total dana digunakan untuk pelatihan dan bimbingan teknis ketenagakerjaan, 25 persen untuk pembangunan sarana dan prasarana, serta 5 persen untuk keperluan penunjang lainnya,” ujarnya, Kamis (19/6).

Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 lalu, realisasi dana kompensasi TKA tercatat mencapai Rp39,1 miliar dari target sebesar Rp45,7 miliar. Namun, memasuki triwulan kedua tahun 2025, capaian IMTA baru sekitar 35 persen dari target.

Rudi menjelaskan bahwa lokasi kerja TKA menjadi faktor penentu arah alokasi dana kompensasi. Jika TKA hanya bekerja di wilayah Batam, dana masuk ke kas daerah kota. Bila cakupan kerja TKA mencakup lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, maka dana masuk ke pemerintah provinsi.

Sedangkan untuk pekerjaan lintas provinsi, dana masuk ke pemerintah pusat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kondisi ini tentu menyulitkan dalam mendorong optimalisasi pendapatan daerah, karena tidak semua dana masuk ke kas daerah. Selain itu, pengawasan langsung terhadap keberadaan TKA ilegal bukan kewenangan pemerintah kota, melainkan provinsi,” jelasnya.

Pihaknya pun terus mendorong perusahaan-perusahaan agar patuh dalam melaporkan penggunaan TKA. Menurutnya, pelaporan bukan hanya sebatas administrasi, melainkan juga terkait dengan kewajiban membayar kompensasi yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Update