Senin, 12 Januari 2026

Realisasi IMTA Batam Tembus Rp44,8 Miliar, Target 2026 Naik Jadi Rp50 Miliar

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto.

batampos – Realisasi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) atau Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kota Batam sepanjang 2025 mencapai Rp44,82 miliar. Capaian tersebut setara 93 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp48 miliar.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto, mengatakan, capaian tersebut menunjukkan tren positif penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Batam. Pada 2026, Pemerintah Kota Batam pun menargetkan penerimaan DKPTKA meningkat menjadi Rp50 miliar.

“Ada kenaikan. Tahun 2025 realisasi IMTA mencapai Rp44,8 miliar atau 93 persen dari target. Tahun 2026 target kita naikkan menjadi Rp50 miliar,” ujar Yudi, Jumat (9/1).

Baca Juga: Harga Beras Premium di Batam Kini Sentuh HET

Sepanjang Januari hingga Desember 2025, jumlah TKA yang bekerja di Batam tercatat 5.321 orang. Dari jumlah tersebut, 2.409 orang merupakan TKA yang mengajukan perpanjangan izin kerja.

“Total dana DKPTKA yang terkumpul dari TKA tersebut mencapai Rp44.820.064.600,” jelasnya.

Berdasarkan data Disnaker, TKA di Batam didominasi warga negara Cina, dengan persentase sekitar 25 persen atau lebih dari 2.000 orang. Selain Cina, TKA juga berasal dari India, Malaysia, Vietnam, Singapura, hingga Jepang.

Menurut Yudi, dominasi TKA asal Cina berkaitan dengan banyaknya perusahaan asal negara tersebut yang beroperasi di Batam, termasuk penggunaan mesin dan peralatan industri buatan Cina.

“Ada korelasinya. Banyak perusahaan Cina di Batam dan mereka menggunakan mesin dari negara asalnya, sehingga untuk teknisi dan mekanik tertentu didatangkan langsung dari sana,” ujarnya.

Baca Juga: MBG Kembali Disalurkan di SDN 010 Batam Kota Usai Libur Dua Pekan

Dari sisi sektor usaha, TKA di Batam paling banyak bekerja di jasa konstruksi, disusul industri komponen elektronik dan industri elektronik. Selain itu, TKA juga bekerja di sektor jasa pertambangan minyak dan gas bumi, jasa pendidikan swasta, serta industri peralatan komunikasi.

Yudi menambahkan, TKA umumnya menempati posisi profesional dan teknisi dengan keahlian khusus, seperti Mechanical Engineer, Production Engineer, Production Manager, Electrical Engineer, Quality Control Advisor, dan Quality Assurance Advisor.

“Untuk bisa bekerja di Indonesia, TKA harus memiliki latar belakang pendidikan sarjana, kompetensi yang sesuai, dan menduduki level jabatan tertentu,” katanya.

Ia juga menjelaskan, pengajuan awal izin kerja TKA dilakukan di tingkat pusat, sementara perpanjangan izin dilakukan di daerah tempat perusahaan beroperasi. Dengan mekanisme tersebut, retribusi perpanjangan izin menjadi pendapatan daerah.

“Kalau perusahaannya berbasis di Batam, perpanjangan izinnya dilakukan di sini sehingga masuk ke kas daerah,” tutup Yudi. (*)

Update