Senin, 16 Maret 2026

Registrasi Anak Berkewarganegaraan Ganda Kini Bisa lewat Aplikasi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdila saat berkunjung ke Batampos, Rabu (3/11). (F.Ahmadi Sultan/ Batampos)

batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan sosialisasi Aplikasi Registrasi Ulang Anak Berkewarganegaraan Ganda (Silang Berganda). Sosialisasi ini ditujukan kepada Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran (PERCA) Kota Batam.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdilla mengatakan, Silang Berganda adalah aplikasi registrasi ulang untuk anak berkewarganegaraan ganda terbatas. Dimana, aplikasi ini sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

“Aplikasi ini merupakan sebuah bentuk komitmen Imigrasi Batam untuk memberikan pelayanan terbaik kepada anak berkewarganegaraan ganda,” ujar Tessa.

Ia menjelaskan, Silang Berganda memberikan informasi berkelanjutan terkait anak berkewarganegaraan ganda. Salah satunya adalah, informasi kapan anak berkewarganegaraan ganda dapat memilih kewarganegaraan.

Sehingga untuk kedepannya, tambah Tessa, dapat meminimalisir adanya anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang tidak mengetahui kapan waktu untuk memilih kewarganegaraannya.

“Jadi harapan dengan hadirnya aplikasi ini, intinya agar dapat memudahkan pendaftaraan pendataan anak berkewarganegaraan ganda di Batam,” imbuhnya. (*)

Reporter : Eggi Idriansyah

SALAM RAMADAN